= Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Miliar
RANTAEPAO– Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao resmi menetapkan Elisabeth, S.Kep., MARS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Kesehatan) Toraja Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan B-1351/P.4.26.8.2/Fd.2/11/2025, yang diterbitkan pada hari ini, 28 November 2025.
Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH., MH., membenarkan penetapan tersebut. ”Kami melakukan penahanan terhadap seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK TA 2024,” tegas Alexander Tanak.
Elisabeth, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas DP3KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana), langsung ditahan pada hari yang sama. Ia segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Alexander mengungkapkan bahwa dana BOK yang dikorupsi ini bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, yang seharusnya digunakan untuk menunjang layanan kesehatan di tingkat kabupaten dan puskesmas. “Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.
Sebelum penetapan Elisabeth, penyidik Kejari Rantepao telah lebih dulu menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan sebagai tersangka, yaitu ASP (Kepala Bidang Yankes/PPTK) dan RTP (staf Yankes/pelaksana kegiatan).
Diketahui, Dana BOK TA 2024 yang dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Toraja Utara mencapai total Rp5,16 miliar, yang ditujukan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional di bidang kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menandai upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan. Penahanan terhadap pejabat tinggi ini menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (yudi)

