PALOPO – Empat tahun menjadi misteri, kasus pembunuhan Olivia Setiani Liong (21) berhasil dipecahkan Polres Palopo.
Sutomo Tungadi (30), pelaku yang tak lain tunangan korban itu berhasil diamankan petugas di kediamannya, Jalan Tandipau, Kel. Tomarundung, Kec. Wara Barat, Kota Palopo.
Ada lima fakta yang terkuak dalam kasus yang terjadi tanggal 19 April 2015 lalu ini.
1. Pelaku adalah tunangan korban
Sutomo Tungadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Olivia Setiani Liong. Sutomo tak lain adalah tunangan korban. Bahkan, pernikahan mereka berdua telah ditetapkan tanggalnya.
2. Sutomo tantang polisi
Sebelum kasus ini terungkap, Sutomo sempat menantang pihak kepolisian di media sosial. Dalam status tersebut dia meminta polisi untuk mengungkap kasus yang menewaskan tunangannya itu. “kejadian tgl 19 april 2015 dijalan batara no 9..
Mohon polisi bekerja sepenuhnya mengungkap ini kasus, krn ini kasus sdh lama kasian arwahnya di sna ndak tenang..
mudah2an bisa dptkan titik terangnya ini kasus spya pelaku dan otak pembunuhnya terungkap.
sy sdh menanti 4tahun kok blm ada didapat?
nih polisi bisa gak pecahin kasus ini?,” Tulis Sutomo di media sosialnya.
3. Sutomo membantah tuduhan polisi
Saat diamankan, Sutomo tidak melakukan perlawanan. Kendati demikian, dia membantah sebagai pelaku pembunuh Olivia. Sutomo mengaku saat kejadian, dia sedang berada di rumahnya.
4. Polisi mematahkan alibi Sutomo
Walaupun bersikukuh bukan sebagai pelaku, keterangan saksi tidak sama dengan pengakuan Sutomo. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan dua saksi yang berada di TKP mengungkapkan hanya Sutomo yang keluar masuk rumah korban saat kejadian.
“Sebelum mendengar teriakkan minta tolong, saksi mendengar suara pertengkaran. Setelah itu, saksi melihat Sutomo memapah Olivia keluar dari rumah korban,” ujar AKP Ardy Yusuf.
5. Pengakuan dosa Sutomo ke Pendeta
AKP Ardy Yusuf mengatakan, sebelumnya, Sutomo pernah membuat pengakuan dosa kepada pendeta. Pengakuan tersebut berisi tentang dosa pembunuhan. “Kami bekerja keras dalam mengumpulkan bukti dan saksi. Salah satu saksi kami adalah pendeta tempat Sutomo melakukan pengakuan dosa,” katanya. (liq)