PALOPO–Ketua RT/RW dan LPMK Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, menyampaikan penolakan pelaksanaan pemilihan ulang RT/RW dan LPMK saat Pemerintah Kelurahan Salutellue mengadakan sosialisasi peraturan walikota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Saat Lurah Salutellue bersama jajarannya menyosialisasikan Perwal tersebut, Selasa (29/10/2024), para Ketua RT/RW dan LPMK menyampaikan penolakannya. Bahkan mereka membawa spanduk bertuliskan; menolak pemilihan Ketua RT/RW dan LPMK sebelum insentif dibayarkan.’
Ketua RW 2 Kelurahan Salutellue, Adnan menyatakan, pihaknya telah sepakat menolak rencana pemilihan ulang sesuai Perwal No. 57 sebelum insentif mereka selama 10 bulan dibayarkan. Besaran insentif per bulan Rp750 ribu dan dibayarkan per triwulan.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi langsung saat sosialisasi Perwal di Kantor Kelurahan. Kami meminta tidak ada pemilihan sebelum insentif dibayarkan,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah kelurahan se Kota Palopo tengah menyosialisasikan Perwal Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Sosialisasi ini mengawali rencana pelaksanaan pemilihan ulang Ketua RT/RW dan LPMK.
Informasi dihimpun KORAN SERUYA, pelaksanaan sosialisasi tersebut tidak berjalan mulus karena sebagian besar Ketua RT/RW dan LPMK menolak diadakan pemilihan ulang. Alasannya, mereka sepakat menolak pemilihan ulang sebelum insentif mereka dibayarkan. (***)