Lutra Jadi Daerah Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Indah: Berkat Kerja Kolaborasi

23
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Luwu Utara, Selasa (27/12/2022), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba. (Foto : Dok. Pemkab Luwu Utara)
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Kabupaten Luwu Utara menjadi daerah dengan prevalensi stunting terendah di Provinsi Selatan. Berdasarkan hasil survei SKI 2023, prevalensi stunting Kabupaten Luwu Utara mengalami penurunan hingga 14,3% dari 29,8% tahun lalu menjadi 15,5% tahun ini.

“Atas nama Pemda, saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu Utara,” ucap Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Kamis (25/4/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

“Ini tentu bukan kerja sendiri tapi kerja kolaborasi mulai dari level kabupaten hingga desa/ kelurahan, termasuk kader dasa wisma dan tim pendamping keluarga yang pro aktif di lapangan,” tutur Indah Putri

Meski demikian, Indah Putri menegaskan bahwa stunting bukan hanya berbicara mengenai persentase atau target yang ingin dicapai tetapi tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Bapperida, Aspar, mengatakan bahwa capaian tersebut berkat kebijakan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani yang dirumuskan bersama instansi teknis yang dikoordinir Bapperida.

“Ini buah dari kebijakan ibu Bupati bersama instansi teknis yang dikoordinir Bapperida,” kata Aspar.

Ia menyebutkan, ada beberapa kebijakan dan program yang dilakukan, sehingga terjadi penurunan tersebut. Di antaranya program pemberian makanan tambahan, pemberian telur “2 Lebih Baik” per anak, dan pemenuhan stok pangan melalui program 3K (kebun kolam dan kendang) yang melibatkan PKK kabupaten hingga desa.

Kebijakan selanjutnya, kata Aspar adalah pelibatan 1.880 Kader Posyandu, 166 Kader Pembangunan Manusia (KPM), 747 Tim Pendamping Keluarga (TPK), 173 PPKBD, 726 PPKBD per dusun, 225 BKB, dan 104 BKR. (***)

ADVERTISEMENT