BELOPA– Lembaga Informasi dan Pendampingan Masyarakat (LINPER) menyoroti dugaan perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu. Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Advokasi LINPER, Muh Rifky.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palopo (UMP) itu menilai, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter gigi di RS Batara Guru tidak dilakukan secara serius. Ia bahkan menyebut pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkesan melindungi pelaku, dengan hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara tanpa proses advokasi yang jelas.

“Ini bukan kali pertama nama oknum dokter itu disebut dalam kasus serupa. Tapi pihak rumah sakit dan Dinkes justru seolah menutup mata. Pemberhentian sementara hanya jadi tameng. Padahal seharusnya ada sikap tegas dan perlindungan nyata kepada korban,” tegas Rifky, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, informasi terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan dokter tersebut sudah beredar sejak beberapa tahun terakhir. Namun, tak pernah ada tindakan tegas dari pihak rumah sakit, bahkan cenderung menunggu hasil pemeriksaan pihak luar. “Kami melihat adanya kepandaian pihak RS Batara Guru dan Dinkes untuk menghindari tanggung jawab. Mereka berlindung di balik dalih menunggu hasil tim investigasi, padahal laporan sudah berbulan-bulan muncul,” lanjut Rifky.

LINPER bersama aliansi mahasiswa lainnya, berencana akan melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Luwu. “Kami tidak main-main. Jika manajemen RS Batara Guru tidak bertindak, kami akan turun aksi. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap korban dan juga untuk memastikan layanan publik seperti rumah sakit,” tegas Rifky.

Terpisah, Direktur Utama RSUD Batara Guru Belopa, dr. Daud Mustakim, saat ditemui di ruang kerjanya, 1 Juli 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya laporan tersebut. Terkait laporan itu, jajaran direksi menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen rumah sakit telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara JHS dari layanan poli. “Yang bersangkutan dinonaktifkan kerja selama 1 bulan,” kata Daud.

Kebijakan itu diambil guna memberi ruang bagi JHS untuk fokus menjalani pemeriksaan di kantor polisi, mengingat statusnya juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Karena dia (JHS) seorang ASN, jadi Inspektorat juga menunggu pernyataan resmi dari hasil pemeriksaan,” jelas Daud.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, dikonfrimasi 9 Juli 2025 lalu mengungkapkan perkara kasus dugaan tindak asusila itu melibatkan seorang dokter gigi berinisial JHS. Pelaku JHS diduga melakukan tindak asusial terhadap pasiennya yang masih di bawah umur, (17) tahun.

Kasat menyebut, korbannyan masih menjalani pemeriksaan psikologi di Makassar. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh dokter psikologi di Makassar terhadap korban,” Jody Dharma.

Jody mengungkapkan, pemeriksaan psikologi terhadap korban melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu. “Untuk sementara korban masih berada di Makasaar untuk pemeriksaan, kemudian hasilnya bisa kita tunggu untuk kita berikan kepastian hukum pada saat digelar perkara layak dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” kata Jody.

Pasalnya, Polisi saat ini belum mengantongi cukup alat bukti. “Atas dasar itu pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti, cukup atau belum untuk dinaikkan ke penyidikan,” pungkasnya. (yonk/mat)