Main Keroyokan, eh Pelaku Ternyata Salah Sasaran, Korbannya Diparangi Hingga Luka-luka di Bua Luwu

297
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM — Kepolisian Resor Luwu berhadil menangkap pelaku penganiayaan terhadap LS (28) dengan menggunakan sebilah parang yang terjadi di Dusun Lataggiling Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (28/7/ 2021) sekira jam 14.50 Wita.

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Luwu dan Sat Reskrim Sektor Bua dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan sebilah parang (anirat), di Dusun Labokke Desa Puty Kec. Bua, Kab. Luwu dan di Dusun Kombong Desa Tiromanda, Kec. Bua, Kab. Luwu, pada hari Kamis (29/7/2021) pukul 02.00 Wita.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi, pada Kamis 28 Juli 2021 pukul 14.50 Wita saat itu korban sementara berada di rumah kos miliknya, sementara beristirahat.

Pelaku yang berjumlah 9 orang, yakni Muh Rafli (18) dkk, masuk ke dalam rumah kos milik korban LS (28), dimana 2 orang pelaku saat itu Fikram (22) dan Dicky Ramadhan (21) masing-masing membawa sebilah parang.

ADVERTISEMENT

Langsung melakukan pemarangan terhadap korban pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang korban sementara pelaku Rafli (18) Ikram (25) dan Arif langsung melalukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong (tinju).

Sedangkan pelaku lainnya yakni Sardi (23) Ikram, Gilang (18) dan Amran(28) menjaga di pintu rumah kost milik korban sampai para pelaku selesai melakukan penganiayaan terhadap korban dan setelah itu para pelaku kemudian meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, SH mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya diketahui identitas masing-masing para pelaku
yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Selanjutnya tim kemudian menuju ke lokasi persembunyian pelaku di dua lokasi berbeda yakni di Dusun Labokke, Desa Puty, Kec. Bua, Kab. Luwu dan di Dusun Kombong, Desa Tiromanda, Kec. Bua.

“Hingga akhirnya tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku dan barang bukti 1 bilah parang dengan panjang sekitar 30 Cm lengkap dengan sarungnya, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One warna merah putih,” tegas Jon menceritakannya.

Jon melanjutkan bahwa, “pelaku beserta barang bukti kita Amankan ke Polsek Bua Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut sementara 2 orang pelaku lainnya yakni IKRA dan ARI masih dalam penyelidikan,” ucap Jon.

“Motif dari pelaku Rafli (18) mengajak rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, karena mengira kalau korban menjalin hubungan asmara dengan adik pelaku Rafli (18), namun ternyata para pelaku salah sasaran dimana lelaki yang menjalin hubungan dengan adiknya bukan lah korban melainkan orang lain.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka / tebas sebanyak 14 luka pada bagian tubuh korban,” tutup Jon Paerunan.

(mat)

ADVERTISEMENT