Mantan Ketua Bawaslu dan Kades di Luwu Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana PNPM MP

326
ADVERTISEMENT

BELOPA — Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu berinisial AL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).

Ada delapan orang yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain mantan Ketua Bawaslu, kasus ini juga menyeret tujuh tersangka lainnya. Dua diantaranya Kepala Desa aktif dan beberapa diantaranya adalah mantan Kepala Desa di Kecamatan Bupon .

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM-MP ini dilakukan di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2016.

“Kejadiannya tahun 2016 silam, dia atas namakan beberapa kelompok yang mengatas namakan kelompok perempuan untuk melakukan pinjaman di UPK yang dimaksud,” ucapnya Selasa 17 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

“Dimana, kelompok yang dimaksud mengambil pinjaman dengan mengajukan syarat yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP tahun 2014 silam dan mengajukan kelompok yang diduga fiktif sebagai pemohon untuk mengajukan pinjaman,” sambungnya.

Saleh menjelaskan, dari hasil penyelidikan Unit 3 Tipikor Polres Luwu, dan berdasarkan hasil Audit Insvestigasi Inspektorat Kab. Luwu diketahui bahwa terdapat 12 kelompok pada tahun 2016 yang melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.935.000.000. Dimana kelompok tersebut diduga fiktif atau mengatasnamakan kelompok perempuan.

“Kami juga menemukan bukti bahwa 12 kelompok ini mengambil sejumlah uang di UPK dengan nilai yang bervariasi, dan kemudian pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti sewa lokasi kebun, pembangunan penyulingan cengkeh, pembangunan usaha jual beli kayu olahan sampai pembelian kendaraan bermotor berupa mobil pribadi,” terangnya.

Penyalahgunaan dan pemalsuan data kelompok perempuan ini kata AKP Muhammad Saleh, dibantu oleh UPK Bupon yang tidak melakukan verifikasi berkas bahkan mengetahui terkait kelompok fiktif yang dibentuk oleh enam orang akan tetapi tetap melakukan pencairan sebesar Rp. 935.000.000.

Kasat Reskrim Polres Luwu mengatakan dua dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan kepala Desa aktif. Sementara dua tersangka lainnya, lanjut Saleh, yakni AL dan RR merupakan penanggung jawab kegiatan dalam Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Bupon.

“Salah satu tersangka lainnya yakni MR hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya. Meski delapan orang ini sudah jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan. (has/roy)

ADVERTISEMENT