LUWU– T, yang sebelumnya disebut dalam keterangan sumber terkait dugaan pengambilan solar bersubsidi di SPBU Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, membantah keterlibatannya.
Bantahan tersebut disampaikan Tenri saat dikonfirmasi redaksi melalui telepon seluler, menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas pengisian solar dini hari di SPBU tersebut (baca: Video Amatir Ungkap Dugaan Aktivitas Pengisian Solar Dini Hari di SPBU Bonepute).
Dalam perbincangan tersebut, perempuan paruh baya ini menyatakan, saat ini dirinya menjalankan aktivitas pertanian setelah mundur sebagai manajer di salah satu SPBU di Kabupaten Luwu.
Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut namanya.
Kasus Keracunan Nasi Goreng TK Islam Asbary Bertambah Menjadi 20 Orang, Polisi Turun Tangan
“Silakan dipastikan kebenaran informasi tersebut. Saya sedang menyetir. Nanti saya hubungi kembali,” ujar Tenri.
Hingga berita ini diturunkan, Tenri belum menghubungi kembali redaksi.
Manajer SPBU Bonepute hingga berita ini ditayangkan masih belum merespons pesan maupun permintaan konfirmasi dari redaksi.
Hal serupa terjadi pada Supervisor Depot Karang-karangan, Taufik Mangula, yang juga belum memberikan tanggapan.
Redaksi kemudian berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada penanggung jawab wilayah Sulawesi. Sikap tertutup pihak Depot Karang-karangan terkait permintaan klarifikasi tersebut mengundang pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan BBM bersubsidi di wilayah itu.
Sebelumnya, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo merespons singkat melalui pesan WhatsApp, “Terima kasih infonya. Kita cek.”
Sementara Ketua Hiswana Migas Luwu Raya, H. Saleh, menyatakan akan melakukan pengecekan ke pengelola SPBU Bonepute.
Pemberitaan sebelumnya merujuk pada video amatir berdurasi sekitar 18 detik yang diambil warga pada Jumat dini hari, 25 September 2026. Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa kendaraan tangki berada di dekat dispenser SPBU Bonepute pada suasana remang-remang, disertai aktivitas petugas berseragam.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan dugaan pengambilan solar bersubsidi sebelum jam operasional resmi, dengan perkiraan volume sekitar 3.000 liter per hari. Sumber juga menyebut adanya truk pengangkut gas elpiji yang diparkir di posisi yang dinilai menutupi pandangan dari jalan raya.
Redaksi sebelumnya belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran keterangan tersebut.
Praktisi hukum dari Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma, Ardianto Palla, sebelumnya menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius.
“Jika terbukti ada pengalihan atau pengambilan BBM bersubsidi secara tidak sah, maka hal itu dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Namun, semuanya harus dibuktikan secara sah di pengadilan. Dugaan saja tidak cukup,” ujarnya.
Ardianto juga menyarankan pemanfaatan rekaman CCTV SPBU sebagai salah satu alat bukti untuk mengonfirmasi ada atau tidaknya aktivitas yang diduga terjadi di luar jam operasional.
Hingga saat ini, proses verifikasi oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait masih berlangsung. Belum ada pernyataan resmi dari Pertamina terkait dugaan di SPBU Bonepute.

