LUWU UTARA–Masa jabatan bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan wakilnya, M Thahar Rum bakal berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.
Sementara sengketa Pilkada Lutra masih juga berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Itulah sebabnya jabatan sebagai orang nomor satu di Bumi Lamaranginang tersebut bakal diisi oleh Pejabat sementara atau Carateker, hingga KPU Lutra lewat rapat pleno kemudian menetapkan pemenang Pilkada dan hasil penetapan KPU tersebut kemudian diketok palu di Sidang Paripurna DPRD Lutra.
Dengan catatan, hasil putusan MK telah ditetapkan, terkait sidang sengketa Pilkada yang melibatkan pasangan AKAS versus Bupati Terpilih (Indah-Suaib).
Nah, karena itu pula-lah maka Kemendagri mengirimkan surat kepada gubernur Sulsel agar 12 daerah yang akan habis masa jabatannya untuk segera melakukan rapat paripurna Pengumuman Pengesahan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing DPRD ke-12 daerah tersebut.
Dari 12 daerah itu, baru tujuh daerah yang sudah bisa ditetapkan (dan dilantik) sementara 5 lainnya di Sulsel, masih harus menunggu proses sidang MK.
Tujuh daerah itu yang berkas penetapan pemenangnya telah diajukan Gubernur ke Kemendagri adalah:
1. Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Calon Walikota/Wawali Makassar)
2. Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni (Calon Bupati/Wabup Gowa)
4. Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Calon Bupati/Wabup Maros)
5. Basli Ali-Saiful Arief (Calon Bupati/Wabup Selayar)
6. Yohanis Bassang-Frederik V Palimbong (Calon Bupati/Wabup Toraja Utara)
7. Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Calon Bupati/Wabup Tana Toraja)
Sedangkan 5 daerah yang masih ditunda karena masih sengketa di MK adalah:
1. Muhammad Yusran Laloga-Syahban Samma (Calon Bupati/Wabup Pangkep)
2. Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Calon Bupati/Wabup Bulukumba)
3. Suardi Saleh-Aska Mappe (Calon Bupati/Wabup Barru)
4. Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (Calon Bupati/Wabup Luwu Utara)
5. M Thorig Husler-Budiman Hakim (Calon Bupati/Wabup Luwu Timur)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Luwu Utara, Hayu Vandy di Masamba mengatakan, sesuai jadwal di MK, putusan atau penetapan terkait gugatan sengketa Pilkada baru akan diumumkan pada tanggal 15-16 Februari 2021. Atau selisih sehari dengan berakhirnya masa jabatan Indah Putri Indriani-Muhammad Thahar Rum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2016-2021 pada tanggal 17 Februari 2021.
“Setelah ada putusan MK, kami akan menggelar rapat pleno lagi. Jadi, tidak mungkin bupati terpilih dilantik pada tanggal 17 Februari,” kata Hayu, Kamis kemarin (4/2).
Sehingga, kemungkinan besar akan ada pejabat sementara bupati, kata dia.
Yang menjadi pertanyaan publik, siapakah kira-kira yang bakal duduki pejabat sementara Nah ini juga agaknya masih remang-remang.
Berdasarkan ketentuan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menegaskan pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Dengan dasar itu, maka terbitlah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
DPRD Luwu Utara sendiri telah menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengesahan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Akhir Masa Jabatan 2016-2021.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin, (1/2/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Diketahui Bupati Indah dan Wabup Thahar Rum dilantik pada hari Rabu, 17 Februari 2016 lalu, dan masa jabatannya akan segera berakhir pada Rabu 17 Februari 2021 mendatang.
(iys)