BELOPA — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) melakukan aksi unjukrasa di Mapolres Luwu, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak polisi segera membuka akses jalan menuju kawasan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Aksi ini dilakukan setelah kelompok yang mengatasnamakan Adat Ranteballa memblokir akses jalan menuju lokasi PT Masmindo yang sudah berlangsung selama sepekan. Akibatnya, sejumlah karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa.

Jenderal Lapangan AMAL, Luther JR, mengatakan persoalan kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum. Menurutnya, penutupan akses jalan bukan solusi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Sudah sekitar sepekan akses Ranteballa diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” kata Luther di depan Mapolres Luwu.

Luther menilai, pemalangan jalan tersebut telah berdampak pada kehidupan para pekerja yang bergantung pada penghasilan harian. Mereka meminta persoalan sengketa lahan tidak sampai menghalangi masyarakat yang ingin bekerja untuk menafkahi keluarga.

Dalam aksinya, massa meminta Polres Luwu segera membuka kembali akses jalan dan menjamin keamanan karyawan serta pekerja vendor.

Mereka mendesak polisi mengusut dugaan pengancaman terhadap pekerja yang hendak masuk ke lokasi tambang. “Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” ungkap Luther.

Selain mendatangi Mapolres Luwu, massa AMAL juga menggelar aksi di Kantor DPRD Luwu dan Kantor Bupati Luwu. Mereka meminta pemerintah daerah memediasi pihak-pihak yang bersengketa agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Luther turut menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan di Ranteballa. Ia meminta agar persoalan kepemilikan tanah diselesaikan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum melalui lembaga yang berwenang. (mat)