PALOPO — Penyidik Polres Palopo berhasil mengungkap kasus kematian karyawan PT Honda Sanggar Laut Selatan, Feni Ere (26). Pelaku adalah Ahmad Yani (35) warga Jl Nanakan, Kelurahan Ammassangan, Kecamatan Wara, Palopo. Pelaku ditangkap di Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Kamis (20/03/2025).
Kepada polisi, lelaki yang akrab disapa Amma ini menceritakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa Feni. Ia yang beprofesi sebagai buruh ini pernah dipanggil untuk memperbaiki rumah korban. Sehingga ia mengenal Feni dan keluarganya termasuk kondisi rumah. Pada malam kejadian, ia dan sejumlah temannya pesta Ballo di salah satu rumah di Jl Pongsimpin yang tak jauh dari rumah korban hingga dinihari pada tanggal 25 Januari 2024.
Setelah pulang ke rumahnya di Jl Nanakan, pikirannya mulai dirasuki setan. Ia yang mengetahui Feni sendiri di rumahnya berniat membawa kabur korban. Rupanya, sejak lama ia sudah menaruh hati terhadap korban. Sekitar pukul 03.00 WITA, Amma berjalan kaki menuju ke rumah Feni. Tak langsung masuk ke dalam rumah, Amma menunggu momen tepat menjalankan aksinya.
Saat masjid mulai mengaji, pelaku memanjat melalui tembok WC dan masuk ke dalam rumah. Amma yang sudah mengetahui kondisi rumah langsung menuju ke kamar korban yang tidak tertutup dan lampu masih menyala. Saat ingin masuk ke kamar, korban kaget dan berusaha menutup pintu.



Namun, tenaganya kalah dibanding pelaku. Korban sempat tiga kali berteriak minta tolong. Pelaku yang sudah kalap langsung menutup mulut korban dengan tangan. Selanjutnya mengambil celana leging dan mengikat mulutnya. Amma pun melampiaskan nafsu setannya. Usai beraksi, ia mengancam korban agar tidak berteriak. Leging pun dilepaskan.
Keduanya sempat bercerita. Feni mengaku lelah bekerja. Amma pun menyampaikan isi hatinya kepada korban. Ia siap bekerja keras untuk menafkahi Feni. Korban yang melihat pelaku lengah, memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri keluar kamar tetapi berhasil ditangkap. Pelaku yang kalap kemudian membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali. Darah berceceran di lantai. Sedangkan korban sudah tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku membersihkan lantai dan merapikan kamar. Barang-barang milik korban dimasukkan dalam koper berwarna biru navi.
Ia sempat melihat kunci mobil Honda Brio berwarna Hitam. Pelaku kemudian mengangkat korban ke dalam mobil dan didudukkan di bagian depan sebelah kiri. Agar tak dilihat orang, posisi kursi direbahkan. Pelaku kemudian menyetir mobil menuju poros Toraja hingga tiba di sekitar tempat wisata Batu Dewa atau Kaleakan tempatnya pernah kemping.
Amma menemukan sebuah lubang dan memasukkan korban. Kemudian ditutup dengan tanah. Kembali ke mobil korban dan membuka dashboard dan melihat plat kendaraan. Ia sempat mengganti nomor plat dari DP 1390 TE menjadi DD 88 XX. Mobil tersebut kemudian dibawa ke salah satu rumah kosong di depan RSUD Palemmai Tandi. Pelaku kemmudian jalan kaki menuju ke rumahnya untuk beristirahat.
Sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku membawa mobil menuju ke Makassar. Tiba di Makassar sekitar pukul 02.30 WITA, dan langsung menuju ke Perumahan Bukit Baruga di Antang dan memarkir mobil di depan salah satu rumah kosong. Ia mengenal daerah tersebut karena pernah bekerja di kawasan itu.
Sekitar pukul 05.00 WITA, ia keluar dari mobil dan membawa koper milik korban. Menggunakan mobil travel, Amma pulang ke Palopo. Tiba di rumahnya, koper korban disembunyikan dalam lemari. Beberapa bulan kemudian, Amma menuju ke Desa Sapta Marga untuk bekerja di salah satu pabrik es balok.
Penyidik Polres Palopo yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap pelaku. Amma yang diketahui berada di Desa Sapta Marga langsung dijemput. Pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Namun, dengan sigap polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis sebelah kanan membuat pelaku tersungkur dan pasrah diamankan.
” Alhamdulillah, ini berkat kerja keras dari jajaran kepolisian. Kami berhasil mengamankan pelaku dibackup Resmob Polda Sulsel. Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dikenai hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin. (*)