PALOPO–Kasus meninggalnya Muhammad Qalfi, anggota Paskibraka asal Kota Palopo, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski peristiwa nahas itu telah terjadi sejak Desember 2023 silam, namun pihak keluarga korban masih menunggu kejelasan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Muhammad Qalfi merupakan siswa SMA Negeri 1 Palopo yang pernah bertugas sebagai pembentang bendera merah putih saat peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 di Palopo. Ia adalah putra dari pasangan Aipda Abdul Hasyim, anggota satuan Intelkam Polres Palopo, dan Tuty Handayani.
Dalam kasus ini, enam orang diduga terlibat. Dua di antaranya telah divonis bersalah, yakni Il dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Iv divonis 9 tahun.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus buronan (DPO), satu sedang menjalani proses persidangan, dan dua orang lain masih berstatus tersangka dengan berkas perkara yang masih bolak-balik antara Kejaksaan dan Polres Palopo.
Kuasa hukum keluarga korban, Lukman S Wahid, menyampaikan pihak keluarga hanya menginginkan kepastian hukum yang adil dan transparan karena sudah cukup lama hampir dua tahun, tapi proses hukum masih menggantung. “Ini bukan hanya soal keadilan untuk almarhum, tapi juga untuk kepastian hukum secara umum,” katanya.
Keluarga Qalfi juga mempertanyakan perbedaan proses hukum terhadap tiga orang yang berada di motor yang sama saat kejadian. Menurut mereka, meskipun ketiganya memiliki status perbuatan yang sama, proses hukum yang dijalani justru berbeda, yakni satu sudah disidang, sementara dua lainnya masih menyandang status tersangka. “Ini membingungkan dan menimbulkan rasa ketidakadilan. Mengapa perlakuan hukumnya berbeda”,” kata Lukman.
Keluarga juga menyoroti lambatnya penangkapan satu pelaku yang masih buron. Padahal, menurut mereka, identitas pelaku sudah diketahui sejak lama dan mereka bahkan sempat memberikan informasi mengenai keberadaan DPO tersebut kepada pihak berwajib. Namun hingga kini, pelaku masih belum tertangkap.
Pihak keluarga berharap agar APH dapat segera menyelesaikan proses hukum kasus ini dengan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Diberitakan sebelumnya, terjadi Kecelakaan lalu lintas pada Jumat 1 Desember 2023 malam. Saat itu, korban kecelakaan, Qalfi yang berboncengan dengan Andre, dikejar oleh beberapa orang tak dikenal (OTK).
Pelaku mengejar Qalfi karena mengira bahwa ia dihina oleh korban. Saat itu, diduga pelaku sedang dalam keadaan mabuk. Dikarenakan pelaku mengejar dengan membawa sajam berupa badik dan busur, korban akhirnya tergesa-gesa membawa motor hingga terjadi kecelakaan dan menyebabkan Qalfi meninggal dunia. (nada)

