BELOPA–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu di Luwu. Sebanyak tiga orang ditangkap di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin lalu, 22 September 2025.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sebanyak 63 paket sabu siap edar. Rinciannya, sebanyak 59 paket kecil dan 4 paket sedang. Juga disita barang bukti lainnya seperti 3 buah ponsel, 1 timbangan digital, dan 1 set alat isap sabu atau bong.
Adapun ketiga pelaku uang diamankan, yakni F (42) dan FI (34), keduanya warga Desa Puty, dan A (33), warga Desa Campae, Kecamatan Bua. “Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto.
Abdianto menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi Narkoba di rumah salah satu pelaku berinisial F. “Saat penggerebekan, salah satu pelaku berinisial A sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Kami menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam rumah,” ujar Iptu Abdianto.
Iptu Abdianto menegaskan, Polres Luwu sangat berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran Narkoba dan meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Saat ini, ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (haswan)

