Miris !!! Masih 17 Tahun, Remaja di Palopo Sudah Jual Sabu, Transaksinya Sudah Modern

557
Para pelaku saat diamankan di Polres Palopo. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polres Palopo berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, Sabtu (26/11/2022). Mirisnya, satu pelaku masih berada di bawah umur.

Operasi itu dipimpin, Aiptu Juarby. Awalnya aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas sejumlah pemuda.

ADVERTISEMENT

Tim Opsnal Narkoba Polres Palopo lalu bergerak melakukan penyelidikan terhadap salah seorang pemuda berinisial I (18). Tim menghentikan I di Jalan Cakalang, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kendaraan maupun badan I.

Hasilnya, polisi menemukan satu sachet plastik bening diduga berisi shabu disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri. Saat Interogasi berlangsung, I mengemukakan bahwa barang tersebut dipesan dari seorang Pria berinisialkan D (17) melalui aplikasi Whatsapp.

ADVERTISEMENT

I melakukan pembayaran melalui rekening dengan aplikasi DANA. I juga mengaku telah mentransfer uang Rp 400 ribu ke rekening D. Bukti transfer itu lalu dikirim kembali kepada D melalui WhatsApp sebagai bukti telah melakukan pembelian sabu.

I menambahkan barang tersebut diambilnya setelah D mengirim peta lokasi penyimpanan shabu yang berada di sela sela ruko, bawah batu, di salah satu lorong Jalan Belimbing, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid menerangkan penangkapan I, kemudian dilakukan pengembangan untuk penangkapan kepada D. D diamankan di depan rumahnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada D.

“Dalam rumah D ditemukan barang bukti berupa 1 set bong/alat isap shabu, satu sendok shabu dari pipet plastik, satu batang potongan pipet plastik, satu buah sumbu bakar terbuat dari kertas aluminium rokok, satu buah korek api gas, satu unit HP merk VIVO dan uang tunai Rp 100 ribu,” jelas AKP Amin

“Dari Introgasi, D menerangkan, Dia juga memesan shabu tersebut melalui WhatsApp ,dengan mengirimkan uang Rp 300 ribu. Namun dia tidak mengetahui pemilik akun WhatsApp maupun akun DANA dan siapa yang menyimpan barang bukti shabu di bawah batu tersebut,” tambahnya.

Perwira tiga balok di pundak itu menambahkan, kasus ini masih akan dilakukan pengembangan untuk mencari jaringan narkoba tersebut.

“D diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan I diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun” tutupnya. (eky)

ADVERTISEMENT