PALOPO–Kebijakan Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) bukanlah rintangan bagi Wija To Luwu untuk memperjuangkan pembentukan Tanah Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya. Sebaliknya, moratorium sebagai ‘tembok besar’ menghalangi pembentukan DOB di Indonesia menjadi spirit bagi Wija To Luwu untuk terus meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa Tanah Luwu sangat layak dimekarkan menjadi provinsi.
Demikian disampaikan akademisi Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, dr Abdul Rahman Nur, menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, yang menyatakan hingga saat ini belum ada pemekaran DOB karena moratorium masih berlaku.
“Seluruh Wija To Luwu, termasuk tim kepanitiaan pembentukan DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya mengetahui bahwa moratorium masih berlaku dan belum dicabut. Situasi ini bukan berarti perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya harus berhenti di tengah jalan. Ini justru semakin memotivasi Wija To Luwu memperjuangkan daerahnya menjadi provinsi,” kata dr Maman, begitu pakar hukum Unanda Palopo ini akrab disapa, Senin (23/2/2026).
Dikatakan dr Maman, hambatan moratorium adalah realita yang sudah dipahami. Namun, bagi masyarakat Luwu, moratorium bukanlah titik henti, melainkan alasan utama mengapa perjuangan harus diperkuat.
”Pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan mendasar untuk mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi.
Kemandirian fiskal dan percepatan infrastruktur di Tanah Luwu hanya bisa dicapai melalui otonomi tingkat provinsi. Ini jadi alasan Wija To Luwu memperjuangkan daerahnya jadi provinsi di tengah moratorium,” tegas dr Maman.
Diketahui, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya saat ini tidak hanya bergerak di level akademis. Masyarakat Luwu Raya telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta diskresi presiden. Diskresi ini sebuah kewenangan khusus kepala negara untuk mengambil keputusan di luar prosedur normal demi kepentingan umum dan strategis.
Termasuk dukungan moral dari Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau, sangat memperkuat perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Jadi kita tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan Dirjen Otda. Sebaliknya kita wajib konsiten menyuarakan bahwa secara kultural dan sejarah, Luwu memiliki posisi strategis yang sangat kuat di Sulawesi Selatan, sehingga layak mendapatkan status provinsi,” kata dr Maman, mengingatkan.
Yang patut dilakukan saat ini, di tengah moratorium masih berlaku, panitia pemekaran DOB Luwu Raya baik tingkat lokal, regional, dan pusat mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pembentukan provinsi baru. “Semua persyaratan dilengkapi, tidak usah terpengaruh dengan moratorium,” tegas dr Maman.
Senada itu, Ketua Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Rakyat Miskin Demokratik, William Martom menegaskan, moratorium memang masih berlaku. “Tapi tidak berarti perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya harus terhenti di tengah jalan. Dari awal memperjuangkannya, Wija To Luwu sangat menyadari moratorium itu,” katanya.
Sebaliknya, seluruh elemen terkait dalam perjuangan pembentukan provinsi Luwu Raya satu komando untuk terus memperjuangkannya, termasuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. “Termasuk bagaimana ada upaya nyata Toraja dan Tana Toraja bergabung untuk pemenuhan syarat 5 kabupaten/kota, jumlah penduduk, dan luas wilayah,” katanya.
William mencontohkan, Tanah Papua dimekarkan di tengah moratorium masih berlaku. “Intinya semua berpulang ke pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Prabowo memiliki diskresi untuk menyetujui pembentukan provinsi Luwu Raya. Perjuangan ini kini menjadi ujian diplomasi politik bagi para tokoh Luwu Raya, apakah mereka mampu meyakinkan pemerintah Pusat bahwa Luwu Raya adalah pengecualian yang harus diprioritaskan demi keadilan pembangunan di Indonesia Timur,” tandas William. (***)

