Oknum Kepala Lingkungan di Pettedong Luwu Diduga Gauli Anak Dibawah Umur Belum Ditahan, Begini Alasan Polisi

433
Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Jon Paerunan
ADVERTISEMENT

BELOPA–Keluarga korban dugaan kasus asusila anak dibawah umur di Lingkungan Pattedong, Kelurahan Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, mendesak agar pihak Kepolisian menahan HA, 50 tahun, oknun kepala lingkungan di daerah itu. HA dilaporkan telah menggagahi Melati, sebut saja begitu, 11 tahun, namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran.

Yang membuat sanak keluarga korban kecewa lantaran tersiar kabar, bahwa pelaku tidak ditahan lantaran memiliki kedekatan dengan orang penting di daerah itu, sehingga terkesan ‘kebal hukum’. Sehingga keluarga korban berencana berunjukrasa ke Mapolres Luwu di Belopa, Senin (26/9/2022).

ADVERTISEMENT

Hasmi, 37 tahun, tante korban, sangat menyesalkan pelaku HA belum ditahan. “Keponakan saya digagahi berulangkali di sekitar Masjid di Lingkungan Pattedong, tetapi pelaku belum ditahan. Kami sudah melaporkan dia ke Polres Luwu, tetapi sampai saat ini pelaku masih berkeliaran,” katanya.

Lantaran HA belum ditahan, keluarga korban berencana mendatangi Mapolres Luwu. “Besok (Senin, 26 September 2022), kami akan mendatangi Mapolres Luwu untuk mempertanyakan alasan kenapa pelaku belum ditahan,” kata Hasmi.

ADVERTISEMENT

Terkait sorotan keluarga korban dugaan kasus asusila di Lingkungan Pettedong, Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk hingga saat ini, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga belum dilakukan penahanan.

“Belum ada penetapan tersangka, sehingga terduga pelaku belum kami tahan,” katanya.

AKP Jon mengatakan, dalam pemeriksaan, korban Melati selalu memberikan keterangan berubah-ubah, sehingga menyulitkan pemeriksaan.

“Yang pasti, kasus kekerasan pada anak ini jadi atensi Kapolres Luwu. Kami tidak main-main menanganinya, dan tidak ada kepentingan didalamnya. Termasuk adanya isu bahwa pelaku tidak ditahan karena memiliki kedekatan dengan orang penting di Luwu, itu tidak benar,” tegas AKP Jon, seraya meminta keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, kasus asusila anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Kali ini korbannya berusia 11 tahun, sebut saja Melati. Pelakunya, HA, 50 tahun, oknum kepala lingkungan di Kecamatan Ponrang Selatan, sudah diadukan ke Polres Luwu.

Namun hingga Sabtu (24/9/2022), terlapor belum ditahan. Keluarga korban mendesak pihak Kepolisian segera menahan terlapor. Apalagi berkembang kabar didengar keluarga korban, bahwa pelaku tidak ditahan lantaran memiliki kedekatan dengan orang penting di Luwu.

“Kami keluarga korban saat ini menahan emosi, tetapi kami juga tidak menyukai ada berkembang bahasa kurang baik bahwa oknum pelakunya merasa memiliki kedekatan dengan orang penting sehingga terkesan tidak merasa bersalah, ” kata HS, tante korban, Sabtu (24/9/2022).

HS menyatakan, keluarga korban telah berulangkali meminta Polres Luwu menangkap dan memproses hukum terduga pelaku. “Kami mendesak agar Polisi menangkap pelaku. Senin nanti kami berencana akan mendatangi Kantor Polres Luwu di Belopa,” katanya.

HS yang melaporkan pelaku ke Polres Luwu menegaskan, pihaknya tidak menerima Tante korban keponakannya digauli. Apalagi perbuatan asusila pelaku diakui korban berulangkali.

“Kejadiannya sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu, tetapi baru sekitar dua minggu saya diinformasikan oleh keluarga. Setelah mendapat informasi, kami telah melaporkan ke pemerintah setempat, termasuk ke aparat penegak hukum dan ke perlindungan perempuan dan anak yang ada di Luwu,” ujar HS.

Menurut HS, pelaku berbuat tak senonoh kepada korban, didekat rumah ibadah, dimana korban digauli dengan iming-iming uang. “Kejadian pertama korban diberi uang Rp 200 ribu, lalu kejadian selanjutnya diberi lagi uang Rp 150 ribu,” tuturnya.

Sementara itu, Pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu, Sumarni, membenarkan hal ini. Menurut dia, korban telah dimintai keterangan oleh petugas Polres Luwu dan juga dari pihaknya. Korban bahkan dibawa ke lokasi kejadian untuk mengingat peristiwa yang dialaminya itu.

“Keluarga korban Rabu lalu melaporkan kejadian dan langsung kami respon bersama Unit PPA Polres Luwu.

“Saat dimintai keterangan, korban yang masih berusia 11 tahun terlihat mengalami trauma dan malu, makanya kami bawa ke lokasi kejadian. Korban mengiyakan telah dilakukan tindakan tidak senonoh sambil menunjuk beberapa lokasi di sekitaran rumah ibadah, korban juga sudah di visum dan kami tengah menunggu hasilnya,” kata Sumarni. (mat)

ADVERTISEMENT