OPINI: Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf

268
Nurdin
ADVERTISEMENT

Oleh: Nurdin
– Dosen IAIN Palopo

MENCERMATI dialog para pakar hukum pidana, baik yang diakui kepakarannya maupun yang dijuluki pakar dadakan yang tiba-tiba muncul menghiasi layar kaca untuk sekedar mencari panggung, membahas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua (Brigadir J).

ADVERTISEMENT

Yang menarik dari ulasan para pakar hukum pidana terkait pembahasan pasal 51 KUHP. “Jika penasihat hukum dari Bharada E jeli dalam melihat konstruksi perkaranya, maka kliennya dapat dibebaskan dari hukuman penjara”. Begitu kata mantan hakim pengadilan yang akrab disapa Kang Asep.

Namun, bagi sebagian kalangan yang menggeluti ilmu hukum pidana berpandangan, bahwa apa yang disampaikan oleh Kang Asep terlalu dini untuk disimpulkan. Pasal 51 KUHP dijelaskan, bahwa “orang tidak boleh dihukum oleh karena menjalankan perintah jabatan yang berhak”.

ADVERTISEMENT

Pasal ini termasuk dalam salah satu alasan pengecualian hukum pidana yang dikenal dengan istilah Straf Uitsluiting Gronden yang dalam teori ilmu hukum pidana, masuk dalam pengecualian umum yakni pada alasan pembenar yang lazim disebut Recht Vaardingings Gronden.

Alasan ini menghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pidana. Sehingga, meskipun perbuatan seseorang dapat dibuktikan secara hukum telah melakukan suatu tindak pidana, yang bersangkutan tidak boleh dihukum. Jadi, yang dilihat pada alasan pembenar adalah dari sisi perbuatannya (obyektif).

Ambil contoh sederhana ; A komandan pasukan dalam sebuah operasi memerintahkan pasukannya untuk menembak lalu berakibat matinya orang lain. Pasukan itu tidak dapat dihukum atas pembunuhan oleh karena menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak.

Akan tetapi, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf keduanya merupakan ranah hakim di pengadilan bukan pada tahap penyidikan atau penuntutan dalam artian, bahwa hakim pengadilanlah yang berwenang menguji dan memutuskannya sehingga proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan senantiasa dapat dilakukan. (*)

ADVERTISEMENT