Oleh: Rafika, Mahasiswi Program Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Palopo
ANAK-ANAK hari ini tumbuh di tengah arus informasi digital yang hampir tidak memiliki batas. Dari video pendek hingga berbagai tren media sosial, semuanya dapat diakses hanya melalui satu layar ponsel. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia baru-baru ini resmi menerbitkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan akan diberlakukan secara bertahap pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga X. Platform-platform tersebut menjadi sasaran awal karena dinilai memiliki tingkat risiko yang perlu mendapat perhatian khusus dalam konteks perlindungan anak.
Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya negara merespons perubahan besar dalam cara anak berinteraksi dengan teknologi digital. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan media sosial oleh anak meningkat sangat cepat seiring semakin mudahnya akses terhadap ponsel pintar dan internet. Anak-anak tidak lagi sekadar menggunakan internet untuk hiburan, tetapi juga menghabiskan banyak waktu untuk menonton video, mengikuti tren, bermain gim, hingga berinteraksi dengan pengguna lain di ruang daring.
Tanpa pengawasan yang memadai, ruang digital dapat menghadirkan berbagai risiko bagi anak. Paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan daring, hingga penggunaan media yang berlebihan dapat memengaruhi kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta perkembangan sosial mereka. Dalam berbagai pernyataannya, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak dalam memanfaatkan teknologi. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memastikan ruang digital berkembang secara lebih aman bagi generasi muda yang masih berada dalam tahap perkembangan.
Tantangan
Namun dalam praktik kehidupan sehari-hari, persoalan penggunaan media sosial oleh anak tidak sesederhana soal memiliki akun atau tidak. Banyak anak tetap dapat mengakses berbagai konten digital meskipun mereka tidak memiliki akun pribadi. Mereka bisa menonton video melalui ponsel orang tua, meminjam perangkat milik saudara atau teman, bahkan mengakses konten tanpa harus masuk ke akun tertentu.
Realitas ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya bergantung pada regulasi negara semata. Faktor yang tidak kalah penting justru terletak pada bagaimana keluarga mengelola penggunaan media digital di lingkungan rumah.
Media sosial sering menampilkan berbagai konten yang keras, sensasional, atau penuh perdebatan. Anak yang terpapar konten semacam ini sejak dini berpotensi menganggap bahasa kasar, konflik verbal, bahkan perilaku agresif sebagai sesuatu yang biasa. Situasi ini semakin kompleks karena algoritma media sosial dirancang untuk menampilkan konten yang menarik perhatian pengguna sehingga membuat mereka terus menonton dalam waktu yang lama.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan berkaitan dengan meningkatnya kecemasan, gangguan tidur, hingga tekanan psikologis pada sebagian anak dan remaja. Anak yang masih berada dalam tahap perkembangan emosional tentu lebih membutuhkan pendampingan agar dapat memahami serta menyaring informasi yang mereka temui di ruang digital.
Literasi Media Keluarga
Di sinilah literasi media keluarga menjadi sangat penting. Literasi media tidak selalu berarti kemampuan teknis yang rumit. Hal yang paling mendasar justru adalah kesadaran orang tua untuk mengetahui apa yang ditonton anak, berdialog dengan mereka tentang konten yang mereka lihat, serta membantu anak memahami mana informasi yang bermanfaat dan mana yang sebaiknya dihindari.
Pendampingan sederhana seperti duduk bersama saat anak menonton video, menanyakan apa yang mereka lihat di internet, atau membuat kesepakatan mengenai waktu penggunaan ponsel dapat menjadi langkah kecil yang berdampak besar. Anak yang terbiasa berdialog dengan orang tua tentang media digital cenderung lebih mampu mengembangkan sikap kritis terhadap informasi yang mereka temui di internet.
“Larangan tanpa pendampingan hanya akan membuat anak mencari jalan lain untuk tetap mengakses media sosial. Perlindungan anak di ruang digital tidak dimulai dari aplikasi, tetapi dari rumah.”
Karena itu, kebijakan pemerintah tentang pembatasan usia seharusnya juga menjadi momentum refleksi bagi keluarga. Anak belajar terutama dari apa yang mereka lihat di lingkungan terdekatnya. Jika orang tua bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terpancing konflik digital, dan mampu mengelola waktu penggunaan gawai, anak akan memiliki contoh nyata tentang bagaimana bersikap di ruang digital.
Sebaliknya, jika ponsel diberikan kepada anak dengan akses penuh tanpa pendampingan, berbagai regulasi yang dibuat pemerintah tentu akan menghadapi keterbatasan dalam penerapannya. Anak tetap dapat menemukan berbagai cara untuk menjelajahi dunia digital tanpa batas yang jelas.
Pada akhirnya, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal membatasi akses, tetapi juga tentang menyiapkan mereka agar mampu menggunakan teknologi secara bijak. Kebijakan pemerintah melalui Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 merupakan langkah awal yang penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun, upaya ini tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan keluarga sebagai lingkungan terdekat dalam kehidupan anak. Pendampingan orang tua, literasi media yang baik, serta pemanfaatan teknologi secara positif akan membantu anak tumbuh sebagai generasi yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital. (icha)

