OPINI : PLUS-MINUS SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM KONTEK PEMILU 2024

157
Mudzakkar, Staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unanda Palopo
ADVERTISEMENT

PLUS-MINUS SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM KONTEK PEMILU 2024

OLEH  MUDZAKKAR NB

ADVERTISEMENT

STAF PENGAJAR:  PADA FAKULTAS ISIPOL UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO

Mudzakkar.nb@gmail.com

ADVERTISEMENT

Akhir- Akhir ini muncul perdebatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer dimana 8 fraksi DPR menolak sistem Proporsional Tertutup, Kecuali PD-P. Menurut sebagian kalangan jikan sistem Proporsional tertutup diterapkan dalam pemilu 2024 mendatang seolah mengingatkan kita lagi pada praktik di masa orde Lama dan orde Baru.Sedangkan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2004   proses itu sudah  menjadi lebih demokratis.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol. Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya. Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak

Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:.

  1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
  2. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
  3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah:

  1. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. .
  2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat
  3. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.
  4. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen. Akan tetapi, sistem proporsional tertutup juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
  5. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
  6. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat
  7. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu.
  8. Potensi menguatnya oligarki di inter partai politik (parpol).
  9. Munculnya ruang potensi politik uang di internal parpol dalam hal jual bei nomor urut.

Sedangkan kelemaham sistem Proporsional terbuka adalah:

  1. Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
  2. Perhitungan hasil suara sangat rumit.
  3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
  4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.
  5. Persaingan antar kandidat di inter partai
ADVERTISEMENT