Penulis: Asri Tadda
– Direktur The Sawerigading Institute
ADA satu prinsip paling sederhana dalam kehidupan bernegara, yaitu jangan pernah membangun sesuatu di atas fondasi yang belum jelas. Namun hari ini, di Luwu Timur, kita justru sedang menyaksikan sebaliknya.
Di atas lahan ratusan hektare di Desa Harapan, sebuah kawasan industri tengah dipersiapkan. Investasi besar oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) disebut-sebut akan masuk. Harapan tentang pertumbuhan ekonomi menggema di berbagai ruang.
Tetapi di saat yang sama, satu pertanyaan paling mendasar belum benar-benar terjawab, yaitu soal sttaus lahan tersebut. Apakah lahan eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe tahun 2006 itu sudah benar-benar “clear and clean”? Jika jawabannya belum pasti, maka seharusnya hanya ada
satu sikap, yaitu berhenti dulu!
Hukum Bukan Formalitas
Sering kali, dalam euforia investasi, hukum diperlakukan seperti syarat administratif belaka—sesuatu yang bisa “disusulkan”, “disesuaikan”, atau bahkan “dianggap selesai” hanya karena dokumen sudah ada. Padahal hukum bukan soal kertas. Ia soal legitimasi. Jika ada satu saja mata rantai yang bermasalah—mulai dari status awal lahan, proses peralihan hak, hingga penetapan sebagai aset— maka seluruh bangunan di atasnya ikut berisiko.
Tidak ada istilah “nanti diperbaiki sambil jalan” dalam urusan hak atas tanah. Karena ketika konflik muncul, yang dipertaruhkan bukan hanya proyek—tetapi keadilan. Kita semua tentu tidak anti investasi. Tidak ada yang mau menolak kemajuan. Tetapi ada garis batas yang tidak boleh dilanggar, yakni tidak ada investasi yang lebih besar dari hukum.
Jika hari ini kita membiarkan proyek berjalan di atas lahan yang masih dipersoalkan, maka kita sedang mengirim pesan berbahaya. Apa itu? Bahwa kepastian hukum bisa dinegosiasikan, bahwa prosedur bisa dikesampingkan, dan bahwa keadilan bisa menunggu.
Padahal, begitu prinsip ini runtuh, bukan hanya satu proyek yang bermasalah—tetapi seluruh sistem kepercayaan publik ikut runtuh.
Masyarakat Terbelah
Yang paling menyedihkan, dampak pertama dari ketidakpastian ini bukan hanya dirasakan oleh investor atau pemerintah. Tetapi oleh masyarakat itu sendiri.Hari ini, warga mulai terbelah. Sebagian berharap pada janji ekonomi dan peluang kerja yang tergambar begitu besar. Sebagian lainnya bertahan pada hak atas tanah. Keduanya sama-sama merasa benar. Keduanya sama-sama merasa punya alasan. Kini mereka mulai saling berhadapan.
Dan di sinilah letak tragedinya. Ketika hukum tidak memberikan kepastian, masyarakat dipaksa bertarung satu sama lain. Padahal mereka seharusnya dilindungi oleh negara. Oleh pemerintah. Tidak ada yang lebih berbahaya daripada membiarkan proyek berjalan di tengah sengketa atau
ketidakjelasan.
Karena jika suatu saat nanti status lahan diuji dan dinyatakan cacat, keputusan administrasi dibatalkan atau sengketa hukum dimenangkan oleh pihak lain, maka siapa yang akan menanggung akibatnya? Apakah investor? Mungkin sebagian. Apakah pemerintah? Bisa jadi. Tetapi yang paling terdampak tetap masyarakat. Merekalah yang kehilangan tanah, kehilangan ruang hidup, dan kehilangan kepercayaan. Jangan jadikan rakyat sebagai tumbal dari proses yang belum tuntas!
Hentikan Dulu, Selesaikan Dulu!
Ini bukan seruan penolakan pembangunan. Ini seruan untuk menempatkan hukum di tempat yang seharusnya, yaitu di bagian depan, bukan di belakang.
Jika ada masalah, maka selesaikan dulu status lahannya. Pastikan seluruh prosesnya sah. Buka semua data secara transparan dan libatkan semua pihak secara adil. Setelah itu, silakan bicara investasi sebesar apa pun. Pembangunan yang benar tidak pernah takut pada transparansi. Dan investasi yang sehat selalu berdiri di atas kepastian hukum.
Kita semua tentu menginginkan Luwu Timur kian maju. Kita ingin ekonomi tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan meningkat.
Tetapi kemajuan tanpa kepastian hukum bukanlah kemajuan. Ia hanya percepatan menuju masalah yang lebih besar. Jika hari ini kita diam terhadap ketidakjelasan, maka kita sedang mewariskan konflik kepada generasi berikutnya.
Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, mari berhenti sejenak dan bertanya dengan jujur, apakah lahan yang diklaim Pemkab Luwu Timur dengan sertifikat HPL di Desa Harapan itu sudah benar-benar sah, atau kita hanya sedang meyakinkan diri sendiri bahwa semuanya baik-baik saja? Jika belum jelas, maka jawabannya sederhana, yaitu jangan dulu lanjutkan semua proses yang ada saat ini. Karena lebih baik menunda pembangunan, daripada membangun sesuatu yang suatu hari harus kita bongkar sendiri. (*)

