Pacari Istri Orang, Mahasiswa Ini Dianiaya Hingga Cacat Seumur Hidup

3905
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Mahasiswa yang satu ini terbilang nekad. Namanya Muhammad Syahrul Hafid, usia 19 tahun. Gegara ulahnya memacari istri orang, Syahrul menjadi target pembunuhan oleh sejumlah preman suruhan suami wanita yang diselingkuhinya.

Kasus ini terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Suami yang marah mengetahui suaminya dipacari Syahrul bernama Ahmad Ali Mustofa.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Jatimnet.com–jaringan Suara.com, kisah perselingkuhan mahasiswa dengan istri orang itu terkuak saat Polres Mojokerto merilis kasus penganiayaan, Jum’at, (17/1/2020) lalu.

“Korban mengalami luka serius di wajah, cacat seumur hidup. Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ucap Kapolres Mojokerto AKBP Feby D P Hutagalung sambil menunjukkan foto korban.

ADVERTISEMENT

Feby mengatakan motif penganiayaan karena tersangka perencana cemburu istrinya digoda. “Istrinya diganggu korban dan akhirnya menyewa beberapa orang untuk mengeroyok korban,” ucapnya.

Aksi penganiayaan itu terjadi setelah Ali mengetahui istrinya, Yanti berselingkuh dengan korban. Kadung murka dengan perbuatan Syahrul, Ali menyewa empat orang preman yang juga jadi tersangka penganiayaan. Mereka antara lain Nurhasan alias Nyarkek (36), Wiwit Ariyanto, (26), Hamzah Zainul Ma’arif alias Jaipong, (36), dan seorang lagi yang biasa dipanggil Tompel masih buron.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi 14 Oktober 2019. Korban dianiaya dalam perjalanan pulang mengantar istri pelaku setelah mengajak bertemu di acara pameran atau expo di Stadion Gajah Mada, Mojosari.

Beruntung korban masih selamat jiwanya namun mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam terutama di bagian wajah. Korban pun masih terkapar di rumah sakit.

Dalam kasus ini, Ali pun melibatkan seorang gadis sekaligus teman istrinya bernama Vina Octaviani (21) agar memancing korban untuk bertemu. Terkait keterlibatannya itu, Vina pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan istri Ali yang digoda Syahrul dan masih buron.

Vina berdalih ia hanya mengantarkan Yanti yang sedang hamil besar untuk memancing korban di lokasi tempat penganiayaan. “Yang (chat) whatsapp (korban) itu teman saya, Yanti, yang mengajak ketemuan dan berkenalan. Aku cuma diajak mengantar. Kasihan karena dia hamil besar,” kata Vina.

Kepada polisi, Ali mengaku memang menyewa empat orang yang dibayar total Rp 1 juta. Sedangkan Vina diberi upah Rp 150 ribu.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, sebuah pedang, dan delapan handphone. (*/tari)

ADVERTISEMENT