Palopo Zona Merah Covid-19, Ini Berbagai Upaya akan Dilakukan Bebaskan Palopo dari Corona

2767
Walikota Palopo, HM Judas Amir menjalani pemeriksaan suhu tubuh saat akan menghadiri rapat terkait penetapan Palopo sebagai zona merah covid-19, Selasa (28/7/2020) malam lalu, di Lapangan Tennis Indoord Saokotae
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19 atau coronavirus berrsama 52 kabupaten/kota se Indonesia oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Nasional. Penetapan zona merah ini membuat Walikota Palopo, HM Judas Amir, langsung menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 se Kota Palopo, Selasa, 28 Juli 2020 di Indoor Saokotae Palopo.

Rapat yang dipimpin langsung Walikota Palopo, HM Judas Amir ini, diikuti unsur Forkopimda Kota Palopo, para kepala kecamatan, lurah, Kepala Puskesmas, Kepala KUA dan stakeholder terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, ditetapkannya Kota Palopo sebagai salah satu daerah zona merah Covid-19 bersama dengan 52 Kabupaten/Kota lainnya se Indonesia oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Palopo, membuat Walikota Palopo akan mempertegas penerapan denda bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam Perwal Nomor 10 Tahun 2020 tentang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Dalam Perwal tersebut , denda bagi orang perorang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya mengenakan masker, bisa didenda Rp50 ribu per orang. Sementara instansi atau lembaga, perusahaan, dan warung makan, bisa didenda hingga Rp500 ribu, jika mengabaikan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwal itu.

ADVERTISEMENT

Walikota Palopo bersama Forkopimda, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kepala KUA bersama dalam rapat tersebut untuk mengevaluasi bersama bagaimana penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Walikota Palopo HM Judas Amir menyampaikan beberapa hal, di antaranya pelaksanaan Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang diambil beberapa waktu lalu. Namun untuk pelaksanaannya, protokol kesehatan diperketat lagi.

“Paling lambat Kamis 30 Juli, sudah ada surat pernyataan terkait protokol Kesehatan yang akan dilakukan di Masjid, seperti kesiapan penyediaan hand sanitizer, masker, dan jaga jarak,” tegas Judas Amir.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Adha di masjid agar bisa berkoordinasi dengan unsur keamanan untuk menempatkan setiap keamanan di Masjid tempat pelaksanaan ibadah. Lurah juga diminta menguasai persoalan, keadaan, dengan membentuk koordinasi RT/RW, Babinsa, Babinkamtibmas, terutama untuk mengedukasi terkait protokol kesehatan serta menghimbau masyarakat agar tidak meninggalkan Kota Palopo.

Tak hanya itu, Judas juga meminta kepada Kepala Puskesmas agar meningkatkan koordinasi dengan para Lurah, RT/RW, terutama fokus pada kontak erat sebanyak 44 orang yang harus diawasi secara ketat. “Untuk pengawasan yang lebih ketat, jika perlu kita buat posko di tempat isolasi mandiri tersebut,” ungkapnya.

Walikota Judas Amir juga mewanti-wanti para Lurah, agar tidak membiarkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan, kecuali di wilayah masjid masing-masing. “Penekanan diupayakan supaya orang-orang yang ada di kelurahan tidak pergi kemana-mana, untuk ber-lebaran. Cukup di Masjid yang di dekat lingkungan rumah saja,” tegasnya.

Walikota Judas Amir juga menyinggung, berdasarkan Perwal Nomor 10 Tahun 2020 saat ini tahapan sosialisasi sudah selesai, dan sekarang adalah tahapan penindakan hukum. “Oleh karena itu, Satpol segera berkoordinasi dengan Polres dan Dandim untuk dukungan dalam rangka penindakan hukum,” ujar Walikota.

Dari apa yang disampaikan Walikota, yang paling penting adalah agar Protokol Kesehatan diperketat lagi seperti Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Palopo, Taufiek membenarkan Kota Palopo ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran covid-19 di Sulsel, bersama 52 daerah lainnya di Indonesia.

Menurut Taufiek, angka kasus positif di Kota Palopo sebanyak 52 kasus, atau rangking 16 se Sulsel terbanyak kasus positif covid-19. “Namun, angka kematian pasien covid-19 di Kota Palopo dinilai tinggi, yakni 3 orang dari 52 kasus positif. Idealnya, sesuai perhitungan, dari 52 kasus 1 angka kematian. Karena tinggi angka kematian, 3 pasien dari 52 pasien, maka Kota Palopo ditetapkan zona merah,” ujar Taufiek yang juga ikut dalam rapat terpadu tersebut.

Dari 52 kasus positif covid-19 di Kota Palopo, sebanyak 33 orang telah dinyatakan sehat dan sembuh dan sudah kembali ke rumah masing-masing, masih 14 orang dirawat dan mengikuti program wisata covid-19 di Makassar, dan 3 pasien meninggal dunia.

“Sebenarnya, sisa 14 orang dirawat dan ikut program wisata covid-19 asal Palopo. Cuma ya itu tadi, angka kematian ada 3 di Palopo makanya Palopo jadi zona merah,” katanya. (*/tari)

 

ADVERTISEMENT