PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara meringkus dua orang yang terlibat dalam parkir liar di Kota Palopo, Senin (14/6/2021). Mereka ialah Gulla alias Daeng Lalang (45) dan Arifuddin alias Daeng Ngintung (40).
Mereka diamankan lantaran melakukan parkir liar di depan RS ST. Madyang. “Kami menindaklanjuti perintah Kapolri terkait aksi premanisme dan pungutan liar. Saat diamankan mereka tidak dilengkapi dokumen resmi (ID Card dan karcis/kupon) serta tanpa sepengetahuan/izin dari pihak rumah sakit dan pemerintah setempat,” ungkap Ipda Ahmad Akbar.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak yang berwajib juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 88 ribu. Saat ini keduanya telah berada di Mapolsek Wara untuk diberikan pembinaan.
“Jika terjadi aksi premanisme dan pungutan liar, segera laporkan ke bhabinkamribmas, polsek, dan Polres setempat. Kami siap 24 jam dalam mengamankan Kota Palopo,” pungkasnya. (liq)