Pasca Ditetapkan Tersangka, Etik Mengaku Dijebak dan Dikriminalisasi

264
ADVERTISEMENT

LUWU – Etik, mantan Kepala Desa Rante Balla yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Luwu, membela diri.

Etik menegaskan status tersangkanya terkesan dipaksakan dan dikriminalisasi. Pembelaan dirinya itu didasarkan pada sejumlah fakta.

ADVERTISEMENT

Etik kemudian menguraikan bahwa pada tahun 2022 saat kasus ini masih diselidiki polisi, dia telah berinisiatif mengembalikan uang senilai Rp 125 juta kepada warga yang diduga korban pungutan liar.

“Jauh sebelum kasus ini berstatus penyidikan yang kemudian saya ditetapkan tersangka, uangnya sudah kami kembalikan kepada warga dan kami punya dokumentasi pengembalian itu. Fakta berikutnya tidak ada warga yang keberatan dan tidak pernah mempermasalahkan apalagi membuat laporan polisi,” kata Etik saat jumpa pers di Belopa, Kamis 29 Februari.

ADVERTISEMENT

Etik juga menyebut jika dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan warga yang disebut sebagai korban pungli apalagi sampai meminta uang. Etik mengatakan dia tidak pernah memberikan nomor rekening pribadinya pada warga untuk dikirimkan uang.

“Boleh ditanyakan langsung pada dua orang warga yang disebut sebagai korban, kami sama sekali tidak pernah memberikan nomor rekening kami apalagi sampai meminta uang,” ujarnya.

Etik lalu menyebut nama Junaidi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Junaidilah yang mengambil nomor rekeningnya lalu dikirimkan ke dua warga tadi. Etik mengaku tidak mengetahui jika ada warga yang mentransfer uang hingga Rp 125 ke rekening pribadinya.

Saat kasus ini naik kepenyidikan, Polisi kemudian menyita uang Rp 125 juta tadi, kemudian menyita lagi Rp 125 juta pada warga yang mentransfer tadi.

Meski demikian, Etik mengaku legowo dan berinisiatif menemui dua warga tadi lalu memberikan uang senilai Rp 125 juta. Uang itu diserahkan pada bulan September 2022 atau satu tahun sebelum kasusnya berstatus sidik.

“Tapi yang membuat kami heran, kenapa penyidik juga menyita uang senilai Rp 125 dari rekening kami juga menyita uang dengan nilai yang sama pada warga. Total yang yang disita sebanyak Rp 250 juta, padahal jika benar terjadi pungutan liar harusnya hanya Rp 125 juta yang diamankan,” katanya.

Wahyuddin Djafar, aktifis yang mendampingi Etik meminta Kejaksaan Negeri Luwu untuk melakukan gelar perkara ulang atas penetapan tersangka Etik.

Wahyu menyebut ada tindakan diskriminatif dalam penanganan perkara ini. Harusnya menurut Wahyu, Junaidi ikut terseret dalam kasus ini.

“Kami tegas meminta Kejaksaan Negeri Luwu melakukan gelar perkara ulang, menghadirkan para pihak yang katanya jadi korban pungli,” kata Wahyuddin Djafar.

Status tersangka Etik sebagai kepala desa terkesan dipaksakan dan sama sekali tidak ada pihak yang telah dirugikan. Wahyu meminta agar Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Ryan memberikan atensi pada perkara ini.

“Karena fakta yang kami temukan di lapangan sangat bertentangan dengan penetapan tersangka pada klien kami,” ujarnya. (rls)

ADVERTISEMENT