​PALOPO–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan layanan pembuatan Akta Kelahiran kini dapat diselesaikan dengan sangat cepat, yaitu dalam waktu 1 jam, dan paling lambat 24 jam, dengan catatan berkas permohonan lengkap dan jaringan internet dalam kondisi baik.

​Sekretaris Dukcapil Palopo, Makmur, mengungkapkan, layanan Akta Kelahiran ditangani oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, yang merupakan bidang layanan teknis. “Waktu pembuatan akta kelahiran tidak lama jika berkasnya lengkap dan memenuhi syarat sesuai SOP. Bisa diselesaikan dalam waktu 1 jam paling lama 24 jam didukung jaringan internet yang baik, jika tidak mengalami gangguan,” tegas Makmur.

​​Makmur menjelaskan prosedur pengurusan Akta Kelahiran dimulai ketika pemohon memasukkan berkas kelengkapan di loket pendaftaran.

“Sebelum dilakukan pendaftaran dokumen permohonan, petugas kami di loket akan mengkroscek apa yang menjadi syarat layanan atas permohonan pemohon. Contohnya kalau yang bersangkutan mengajukan permohonon Akta Kelahiran, tentu harus memenuhi beberapa syarat,” ujarnya.

​Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi pemohon, antara lain surat keterangan lahir dari rumah sakit atau kelurahan, dokumen kedua orang tua, meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Buku Nikah atau Akta Perkawinan. “Syarat ini yang nantinya menjadi acuan untuk melakukan proses pembuatan Akta Kelahiran tersebut. Berkas yang sudah diregister kemudian dibawa ke operator untuk proses penginputan data,” kata Makmur.

​Selain pelayanan manual dengan mengunjungi kantor Dukcapil, Makmur juga menyampaikan bahwa layanan Akta Kelahiran dapat dilakukan secara online. ​Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Dukcapil Palopo di 08114227373 dengan mengirimkan kelengkapan berkas dalam bentuk file atau foto.

​Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester 1, Makmur menyebutkan bahwa jumlah pemilik Akta Kelahiran di Kota Palopo saat ini telah mencapai 53 persen dari total jumlah penduduk Palopo yang mencapai 184 ribu jiwa. (jun)