Gugatan AKAS Ditolak MK, Indah-Suaib Mansur Sisa Tunggu Pelantikan

1246
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) di Pilkada Luwu Utara dinyatakan ditolak.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pemenang Pilkada Lutra 2020, duet Indah Putri Indriani-Suaib Mansur sisa menunggu pelantikan. Dengan demikian, Indah Putri Indriani akan menjabat Bupati Lutra dua periode.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam sidang lanjutan, pada tahap pembacaan putusan, yang dihadiri lengkap 9 hakim mahkamah konstitusi, yang dipimpin ketua MK Anwar Usman, akhirnya, permohonan AKAS dinyatakan ditolak majelis hakim, Senin 15 Februari 2021, sekira pukul 11.02 WIB atau pukul 12.02 WITA.

Salah satu anggota komisioner KPU Lutra, Hayu Pandi saat dihubungi Koran Seruya beberapa saat lalu mengatakan, “Iyaa ditolak.. dianggap daluarsa tenggang waktu permohonan oleh para majelis hakim,” ucapnya singkat.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, KPU Luwu Utara berhasil memenangkan perkara ini di MK, serta selanjutnya akan melakukan rapat pleno, untuk kemudian diparipurnakan di DPRD Luwu Utara untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2021-2025.

Dalam tayangan siaran langsung sidang MK, di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, yang turut dipantau Koran Seruya melalui kanal Youtube, nampak hadir kuasa hukum Paslon nomor urut 3 (AKAS) itu, serta kuasa hukum KPU Luwu Utara

Dalam menghadapi gugatan AKAS ini , KPU memakai jasa konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic.

Adapun gugatan AKAS tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 118/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) adalah 121/PAN.MK/AP3/12/2020.

Lalu nomor Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) adalah 118/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Pokok permohonan AKAS ialah PHP Bupati Luwu Utara tahun 2020, dengan termohon KPU Luwu Utara.

(iys)

ADVERTISEMENT