PALOPO— Sejumlah dokumen resmi yang diperoleh media mengungkap indikasi pelanggaran berat dalam proyek lanjutan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan. Termin pertama sudah dicairkan dalam jumlah miliaran rupiah, padahal kemajuan fisik di lapangan jauh di bawah syarat yang ditentukan. Selisih itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 2,76 miliar.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 12 mencatat, 25 persen nilai kontrak telah dibayar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo pada 9 Juli 2026. Saat uang itu cair, pekerjaan di lokasi baru sebatas pemasangan tiang pancang di beberapa titik. Struktur utama seperti pondasi footplat, sloof, dan kolom pedestal belum dikerjakan sama sekali.

Proyek bernilai kontrak Rp 19,1 miliar ini digarap PT Joglo Multi Ayu dengan pengawasan PT Bias Multi Konsultan. Dana berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mahkamah Agung.

Angka yang Tidak Sinkron

Laporan pengerjaan menunjukkan gejala penggelembungan progres yang mencolok. Hingga 9 Juli 2026, sekitar minggu ke-17 masa pelaksanaan, rata-rata kemajuan fisik mingguan hanya 0,62 persen. Volume bangunan yang benar-benar terwujud baru sekitar 10,5 persen.

Syarat pencairan termin pertama sebesar 25 persen (sekitar Rp 4,77 miliar) mensyaratkan volume fisik yang setara di lapangan. Karena realisasi hanya 10,5 persen, terdapat selisih 14,5 persen, setara Rp 2.769.500.000 yang dibayarkan untuk pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Lebih mencengangkan, Laporan Realisasi Anggaran hingga Juli 2026 mencatat serapan dana sudah mencapai Rp 6.876.000.000, atau sekitar 36 persen dari total pagu. Angka ini semakin mempertajam pertanyaan: bagaimana dana bisa diserap jauh melampaui kemajuan fisik yang ada?

Mutu Pekerjaan yang Dipertanyakan

Masalah tidak berhenti di angka. Dokumentasi visual tanggal 26 Juli 2026 memperlihatkan metode pengecoran yang dinilai menyalahi standar teknik konstruksi. Saat pekerja mengecor sloof, di bawah bentangan struktur itu tidak terlihat pondasi garis. Beton hanya diganjal batu kerikil. Cara ini berisiko mengurangi stabilitas bangunan dalam jangka panjang.

Dokumen internal yang diterima media memperkuat temuan lapangan. Tim pengawas PT Bias Multi Konsultan sempat mengeluarkan Surat Instruksi Lapangan kepada direksi lapangan PT Joglo Multi Ayu. Dalam surat itu, konsultan menyoroti tata cara pengujian mutu beton yang dilakukan kontraktor.

Pembuatan sampel benda uji di lokasi dinilai asal-asalan. Kode sampel tidak rapi. Rekam jejak pengujian kekuatan tekan beton (crushing test) tidak lengkap. Konsultan memperingatkan, jika mutu beton tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, struktur bangunan bisa ditolak.

Sebelum masuk ke pekerjaan struktur, proyek sempat mengerjakan penyiapan lahan senilai Rp 146.202.360. Alokasi itu terdiri dari pembongkaran gedung lama Rp 120 juta dan pengangkutan material sisa bongkaran Rp 26,2 juta.

Akar Masalah di Penunjukan Pejabat

Benang merah dari sejumlah persoalan ini mengarah ke legalitas penunjukan pejabat. Penunjukan Ibu Rukani sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Penunjukan rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan regulasi terbaru.

Pasal 10 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mensyaratkan, KPA yang merangkap sebagai PPK harus memiliki pengetahuan pengadaan barang/jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengantongi sertifikat PPK dari Kementerian Keuangan. Ibu Rukani diketahui tidak memiliki sertifikat kompetensi tersebut.

Karena syarat itu tidak terpenuhi, sejumlah produk administrasi yang dikeluarkannya termasuk Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan kontrak senilai Rp 19,1 miliar—dinilai cacat hukum dan bisa batal demi hukum sejak awal.

Tanggapan yang Masih Ditunggu

Wakil Ketua PN Palopo, Agung Budi Setiawan, menyatakan pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan. Ia menegaskan komitmen pengadilan menjaga akuntabilitas proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu tanggapan tertulis dari Ibu Rukani selaku PA/PPK dan pihak Mahkamah Agung. Pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana penjelasan resmi atas selisih pembayaran termin pertama dan keabsahan sertifikasi jabatan yang dipersoalkan?
(*)