Tak Punya IMB, Pembangunan Rumah di Rampoang Disorot Warga, Diduga Jual Beli Tanah Bermasalah

1106
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kasus pembangunan rumah di Jalan Tani RT 3 RW VI Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara, kota Palopo mendadak jadi perhatian warga.

Pasalnya, rumah yang dibangun oleh Israwati (41) itu belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perijinan Pemkot Palopo (DPMPTSP), sesuai Perda nomor 14 tahun 2007 tentang larangan membangun sebelum memiliki IMB dan Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, ternyata tanah berukuran 10 x 15 meter yang dibangun tersebut diduga bermasalah, lantaran Israwati sang pembeli tanah yang kemudian membangun rumah itu, disebut-sebut telah membeli tanah dari hasil kesepakatan secara sepihak tanpa diketahui oleh Ahli Waris keluarga Sakka To’Sappeang melalui cucu-cucunya yakni Kahar Lappi, Akhmad Pamin, Kaso Sape dan Alamsyah Baharuddin.

Kunjungan Satpol PP dan Polsek Waru serta Babinsa ke lokasi pembangunan rumah yang disorot warga di Rampoang beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Salah satu asli waris, anak dari H Lappi, yakni Kahar Lappi kepada Koran Seruya saat dihubungi Minggu (11/10/2020) mengatakan, sepetak tanah yang dibeli Israwati itu tidak sah secara hukum, lantaran sang Penjual yakni Putriani, anak ketiga dari Almarhum H. Saja’ saat menjual tanah warisan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang sah, sebagaimana lazimnya praktik jual beli tanah, yaitu harus sepengetahuan seluruh ahli waris.

ADVERTISEMENT

“Anak Almarhum H Saja, yakni Putriani telah menjual tanah warisan ayah saya, H Lappi kepada pihak ketiga yakni Irawati, tanpa sepengetahuan kami, tanah yang dijual itu lokasinya bukan di lokasi milik H. Saja’ (ayah Putriani) tetapi milik ayah saya yakni H. Lappi,” ungkap Kahar.

Untuk itu, Kahar meminta kepada pemerintah melalui DPMPTSP Palopo dan juga Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut, karena sudah 3 kali ditegur secara resmi tetapi tetap tidak dipatuhi, padahal aturan terkait pembangunan rumah secara tegas menyebut hal itu.

“Jika yang bersangkutan masih bersikeras membangun rumah diatas tanah milik kami maka kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus mendesak pihak berwenang untuk menghentikan dan menertibkan bangunan illegal diatas tanah yang juga illegal tersebut,” tegasnya.

Diketahui, kasus sengketa tanah ini sudah berulang kali dilakukan upaya mediasi oleh pihak keluarga dan RT serta Lurah setempat, bahkan juga pernah dimediasi oleh DPRD Palopo, namun dari mediasi tersebut belum ada titik temu.

Bahkan, saat digelar mediasi tahun lalu, sempat dikeluarkan selembar Surat Pernyataan bagi pembeli tanah sekaligus sebagai pihak yang membangun rumah diatas tanah kavling tersebut yakni Israwati agar tidak melanjutkan dulu pembangunan rumahnya tanpa terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Palopo. Namun menurut Kahar cs, hal itu kembali dilanggar oleh Israwati yang bersikukuh tetap melanjutkan pembangunan di atas tanah bermasalah tersebut. (Ikh)

ADVERTISEMENT