Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Seleksi CPNS 2018, Intip di SINI Aturannya

974
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Hal itu sesuai dengan pertimbangan tingkat kesulitan soal SKD CPNS Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 November 2018, Menteri PAN-RB Syafruddin telah menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;
Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, atau b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (22/11/2018).

Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut: a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

“Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan tersebut.

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018 itu, dikutip dari Detik.com.

(*/cbd)

ADVERTISEMENT