PALOPO–Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo memiliki satu kebijakan yang pro masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Intansi yang menangani perizinan ini menggratiskan atau membebaskan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta tidak memungut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah MBR.

Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Laely Kaso Noor, mengatakan, Pemkot sangat mendukung program prioritas Presiden ini dengan memberikan kemudahan perizinan. “BPHTB digratiskan dan retribusi PBG juga tidak dipungut bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Laely.

Selain itu, Kepala DPMPTSP Palopo juga menyampaikan hasil rapat zoom meting terbaru bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengupayakan penerbitan sertifikat tanah gratis bagi MBR yang menjadi penerima manfaat program rumah subsidi.

Menurut Laely, berbagai insentif tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendukung target nasional pembangunan 3 juta rumah.

Berdasarkan data hingga Mei 2026, terdapat 321 pengembang perumahan yang beroperasi di Kota Palopo dengan total 4.471 unit rumah telah dibangun sejak tahun 2022 hingga Mei 2026. Pemerintah berharap angka tersebut terus meningkat seiring berbagai kemudahan yang diberikan kepada pengembang dan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian produktif.

Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional yang menetapkan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap provinsi harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung program swasembada pangan nasional.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian, kecuali sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta sejumlah regulasi terbaru terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Pemerintah menerapkan perlindungan lahan pertanian secara agregat di tingkat provinsi, sehingga tidak diberlakukan secara kaku pada setiap kabupaten atau desa.

Gubernur memiliki kewenangan mengatur dan melakukan penyesuaian kebijakan sesuai kondisi daerah, termasuk mengendalikan wilayah yang mengalami alih fungsi lahan secara signifikan.

Pemerintah daerah juga diwajibkan mengintegrasikan perlindungan lahan pertanian dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pembangunan sektor perumahan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Dengan demikian, kebutuhan hunian masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi penopang utama produksi pangan. (***)
\