Pemkot Palopo Hadiri Sosialisasi Percepatan Realisasi APBD 2021, Mendagri Terbitkan Edaran yang Meminta Daerah Hindari Penumpukan Penyerapan Anggaran di Akhir Tahun

132
ADVERTISEMENT

PALOPO–Sekretaris Daerah kota Palopo, Drs. Firmanza DP, Sh., M.Si bersama Asisten III bidang Administrasi umum setda kota Palopo, Kepala Inspektur Palopo, Asir Mangopo, dan juga Kepala Bappeda Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S.Sos mengikuti secara virtual sosialisasi percepatan pelaksanaan APBD TA 2021 dan kemudahan investasi di daerah yang diikuti di ruang kerja Kepala Bappeda kota Palopo, Rabu, 20 Januari 2021.

Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si menyampaikan tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Dampaknya bukan hanya pada bidang ekonomi, namun pada seluruh aspek kehidupan.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga penggunaan APBN dan APBD pada tahun 2020 difokuskan untuk penanganan Covid-19 yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5% hingga 5,5% sebagaimana proyeksi Kementrian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebajikan pemerintah antara lain program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I – 2021 sejak dini.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka pertumbuhan ekonomi di daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Adapun beberapa poin penekanan dalam rangka percepatan penekanan pertumbuhan ekonomi di daerah maka diperlukan percepatan:

1. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
2. Kemudahan Investasi di Daerah

Pertama, untuk penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, Pemerintah Daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian N menyebutkan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, agar pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun sesuai dengan target dan sasaran yang sudah direncanakan dengan prioritas utama: untuk penanganan kesehatan fokus pada dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi.

Kemudian memfokuskan pada kegiatan yang beorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, mengoptimalkan strategi pencapaian target kinerja pemerintah daerah pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran yang terurai pada masing – masing program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien dengan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, dan mempertimbangkan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran daerah melalui penyusunan rencana anggaran kas yang efektif agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

(*/hms)

ADVERTISEMENT