JAKARTA – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 kembali diperpanjang pemerintah. Langkah ini untuk memberi kesempatan luas kepada honorer untuk mendaftar. Dengan perpanjangan itu, masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan berlangsung hingga 20 Januari 2025, dari semula akan ditutup 15 Januari. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
Dalam Surat Kepala BKN tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 untuk memberikan kesempatan kepada honorer database BKN ikut mendaftar. Berkaitan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri terus berkolaborasi untuk mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK 2024. Dikatakan, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini. “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Kamis (16/1).
Kebijakan perpanjangan masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 merupakan tindak lanjut KepMenPANRB No. 15 Tahun 2025.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Menteri Rini Widyantini. Menteri Rini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer database BKN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap 2 menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional. (*)