MAKASSAR — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, masih menuai polemik. Sejumlah ahli hukum pun angkat bicara. Salah satunya adalah Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas.
Dikutip dari Bukamatanews.id, Prof Amir Ilyas, menyebut keputusan KPU Palopo diambil dengan berlandaskan pada Pasal 133 PKPU Nomor 8 tahun 2024. Hanya saja, menurut Prof Amir, keputusan tersebut keliru lantaran tidak sesuai dengan kondisi faktualnya.
“Dasar hukum KPU Palopo dengan menggunakan pasal a quo, sesungguhnya tidak sejalan dengan kondisi faktualnya. Sebab KPU Palopo sudah tahu kalau ijazah dari Trisal Tahir tidak benar sebelum penetapan paslon. Bahkan sebelum penetapan paslon, Trisal Tahir pernah di TMS-kan oleh KPU Palopo,” jelasnya.
Artinya, lanjut Prof Amir, Trisal Tahir seharusnya dibatalkan kepesertaannya tanpa perlu menunggu putusan pengadilan atau pembuktian pidana. “Sebab keadaan tidak benar ijazah tersebut, telah diketahui oleh KPU Palopo sebelum penetapan,” tegasnya.
Mantan Ketua Panwaslu Makassar ini menyebut, keputusan Bawaslu Palopo yang merekomendasikan pembatalan justru telah tepat, dimana Trisal Tahir yang diketahui tidak benar ijazahnya sebelum penetapan paslon.
“Wajib di TMS-kan atau dibatalkan dengan berdasarkan Pasal 119 ayat 2 PKPU pencalonan yang berbunyi jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Menurut Prof Amir, keputusan KPU Palopo yang tidak membatalkan Trisal Tahir, justru membuat KPU Palopo dibebani dengan pekerjaan baru. “Dia (KPU Palopo red.) yang harus menjadi pelapor ke kepolisian atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Trisal dalam pencalonannya kemarin,” pungkasnya. (*)