PENGACARA ADU BUKTI DI MK

481
PENGACARA ADU BUKTI DI MK
ADVERTISEMENT

* Jumat Siang 7 Februari Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Palopo Digelar di MK

GUGATAN yang dilayangkan pasangan Farid Kasim Judas -Nurhaenih di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan. Sidang pembuktian akan digelar, Jumat (07/02/2025) hari ini.

ADVERTISEMENT

AGENDA sidang adalah pembuktian. Hakim Mahkamah Kontitusi, Arief Hidayat mengingatkan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait untuk sidang selanjutnya, semua pihak bisa mengajukan 6 saksi ahli untuk sengketa Pilgub dan 4 saksi ahli untuk sengketa pemilihan bupati dan wali kota.

“Komposisi saksi ahlinya terserah pada masing-masing pihak. Kemudian untuk bupati atau wali kota jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang. Untuk komposisinya diserahkan pada masing-masing pihak,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Kemudian yang terakhir, bahwa tambahan alat bukti dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan. Setelah selesai pemeriksaan lanjutan maka sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti,” pungkasnya.

Tim hukum pasangan FKJ-NUR, Irham Amin menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka. Mereka menegaskan telah menyiapkan bukti serta saksi ahli, termasuk dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta, untuk memperkuat dalil permohonan dalam sidang pembuktian.

“Kami sangat yakin MK akan mengabulkan permohonan kami,” ujarnya.

Tim hukum Pemohon menyoroti sejumlah aspek hukum yang menjadi fokus dalam persidangan, antara lain, ketidaksahan Ijazah Paket C Calon Wali Kota Palopo. Pemohon mendalilkan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir tidak sah secara administratif.

Berdasarkan hasil klarifikasi Termohon pada 10–11 September dan 18 September 2024, Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar dalam database peserta Ujian Nasional tahun 2016.

Kemudian, rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan KPU Palopo. Diketahui, Bawaslu Palopo telah merekomendasikan KPU Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Palopo. Pihaknya juga menyertakan putusan DKPP terhadap Komisioner KPU Palopo yakni pemberhentian tetap atau pemecatan.

” Putusan DKPP menguatkan bahwa, komisioner KPU Palopo melakukan pelanggaran berat dengan meloloskan salah satu calon yang diduga tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Trisal-Akhmad, Dr Haedar Djidar kepada wartawan mengungkapkan, sengketa pilkada yang lanjut ke sidang pembuktian MK adalah pilkada yang selesih suaranya di bawah 2 persen.

Sementara sengketa pilkada yang permohonan pemohonnya ditolak, rata-rata selisih suaranya di atas 2 persen. “Karena pilwalkot Palopo, selisih suara antara Trisal-Akhmad dengan FKJ-Nur hanya 0,5 persen, maka MK melanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Haedar.

Pihaknya pun telah siap dalam menghadapi persidangan pembuktian yang digelar 7-17 Februari mendatang. ” Yang pasti bahwa, kami melalui tim pengacara hukum telah menyiapkan bukti-bukti,” kata mantan Ketua KPU Palopo ini.

Kuasa Hukum, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud, Farid Wajdi, menyatakan menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan hari ini. Mereka menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah persiapan untuk sidang lanjutan.

“Kami terima, hormati, dan sekarang fokus untuk sidang selanjutnya,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah telah menyiapkan tim ahli untuk menghadapi sidang berikutnya, Farid Wajdi tidak memberikan jawaban spesifik. Namun, ia menegaskan kesiapan dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. “Kami fokus dengan pembuktian,” tambahnya.

Diketahui, KPU Palopo telah menetapkan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin menang atas tiga paslon lainnya. Hasil rekapitulasi perolehan suara itu ditetapkan di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis (5/12/2024). KPU memutuskan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih yakni dengan selisih 595 suara.

Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih 33.338 suara, paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara. Belakangan hasil tersebut digugat oleh Farid-Nurhaenih. Dalam petitumnya Farid-Nurhaenih memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.

Selanjutnya, memohon agar MK mendiskualifikasi Trisal-Akhmad selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon tanpa Trisal-Akhmad Syarifuddin. (*)

ADVERTISEMENT