Pengacara Pedagang PNP dan Buya Saling Lapor Polisi, Walikota Minta Kapolres Beri Keamanan ke Pedagang

588
Pengacara pegadang PNP, Syahrul saat melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Mapolres Palopo
ADVERTISEMENT

KUASA hukum sebanyak 20 pedagang Pusat Niaga Palopo (PNP), Syahrul, melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Syahrul mengadukan sejumlah pihak yang dia klaim sebagai orang suruhan Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang di kawasan PNP Kota Palopo, tepatnya di Jalan Ahmad Dahlan, Sabtu, (21/11/2020) sore lalu.

Kejadian itu bermula, kata Syahrul, ketika dirinya berada di sekitar Toko Pembangunan milik Hj Asiah Maddiyarah. “Karena sebagai Penasihat Hukum dari Hj Asiah Maddiyarah pemilik toko pembangunan, saya berhak menjaga toko klien kami tersebut terhadap tindakan-tindakan intimidatif. Kehadiran saya tersebut membuat kelompok Buya Andi lksan B. Mattotorang beserta pengacaranya merasa risih sehingga kehadiran saya di sana di tolak oleh kelompok Buya Dkk,” ujar Syahrul.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Kuasa khusus nomor : 01/SKH-MRB/Cabang PLP/Non.Lit/Xl/2020 ditunjuk Muh. Rasyidi Bakry,S.H. LL.M, Syahrul.SH, Abdul Rahman, Nasrum, SH, Yertin Ratu, SH dan Zulkifli, sebagai penerima kuasa Hj. Asiah Maddiyarah. “Atas dasar inilah saya bertindak di atas kepentingan klien saya ini,” jelasnya.

Menurut Syahrul, awalnya Sabtu pagi sekitar pagi pukul 10.00 Wita dirinya berkoordinasi dengan Kepala Pasar untuk membuka segel tersebut, namun berdasarkan informasi dari kepala Dinas bahwa kepala pasarnya ketakutan untuk membuka segel tersebut padahal itu sudah perintah walikota saat pertemuan antara pedagang dengan walikota pada Kamis lalu, di ruang pola kantor walikota palopo.

ADVERTISEMENT

“Dalam dua hari ini ketika saya berada di lokasi Pusat Niaga Palopo kelompok Buya Cs beserta pengacaranya memperlakukan saya secara tidak wajar dan tidak beretika tetapi saya tetap meredam emosi,” komentar Syahrul lagi.

“Namun pada Sabtu sekira pukul 16.15 wib tepatnya di pelataran Pusat Niaga Palopo tindak penganiayan yang saya alami terjadi yang dilakukan oknum pengacara Buya Andi Iksan B. Mattotorang dengan cara memaksa saya untuk ke kantor polisi dengan cara menarik badan saya namun saya menolak dan terus menarik saya dengan melakukan penarikan sehingga mengakibatkan saya terjatuh dan melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan di kepala bagian belakang. Bukan hanya itu, mereka memutar tangan saya serta bersama Suwandi mencekik leher saya dari belakang,” urainya ketika ditemui usai melapor ke polisi.

Tindakan ini resmi dilaporkan ke Polres Kota Palopo dengan laporan polisi nomor : STTLP/224/XI/YAN . 2.5 / 2020/ SPKT dugaan tindak pidana uu no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351ayat (1) KUH-Pidana yang di duga dilakukan oleh oknum pengacara.

Sebaliknya, pihak Buya Andi Iksan B Mattotorang selaku pemenang sengketa lahan PNP mengadukan Pengacara Pedagang, Syahrul ke polisi. Sebab, pihak Buya tidak menerima pembukaan segel Rumah Toko (Ruko) sejumlah pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP ) yang diduga dilakukan Syahrul. Pihak Buya
menilai pembukaan segel ruko tersebut merupakan tindakan pengrusakan tanpa seizin pemilik lahan dan melawan hukum.

Kuasa hukum dari pihak Buya, yakni Andi Surya telah resmi melaporkan dugaan pengrusakan segel Ruko PNP yang dilakukan oleh Pengacara Pedagang, Syahrul. Laporan ini dilayangkan Andi Surya ke Mapolres Palopo, Sabtu (21/11/20) sekira pukul 17.00 WITA.

Andi Surya menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Mapolres Palopo, terkait adanya tindakan tidak terpuji oleh Syahrul yang mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum para pedagang PNP.

“Jadi muatan laporan kita adalah aksi pengrusakan salah satu ruko yang berada dalam lahan milik Buya Andi Ikhsan,” ucap Andi Surya saat ditemui di warkop pojok, sekitar pukul 22.30 WITA.

Andi Surya menambahkan, sejauh ini tidak ada pedagang yang mengakui telah menunjuk Syahrul sebagai pengacara mereka. “Sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat kuasanya sebagai kuasa hukum para pedagang,” beber Andi Surya.

Namun saat dikonfirmasi terpisah, Syahrul mengaku telah memiliki surat kuasa penunjukan sebagai pengacara pedagang PNP yang Rukonya disegel. “Saya punya, saya bersama dengan lima orang kuasa hukum lainnya memiliki surat kuasa penunjukan tersebut,” ungkapnya, kemarin.

Adapun kelima kuasa hukum pedagang tersebut termasuk Syahrul yakni, Muh Rasyidi Bakry SH LL M, Abdul Rahman SH, Nasrum SH, Yertin SH, dan Zulkifli M.

Syahrul juga menyebutkan, dirinya tidak melakukan pengrusakan karena pada saat mencoba untuk melakukan pembukaan segel, segel tersebut tidak rusak. “Saya gunakan palu-palu besi saat itu untuk mencoba membuka segel Ruko klien kami, tapi tidak berhasil karena segelnya kuat, saya sudah minta sama Kadis Perdagangan dan Kepala Pasar untuk membuka segel tersebut tapi mereka takut, terpaksa kami yang lakukan pembukaan segel atas arahan dari Bapak Wali Kota,” jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Palopo, HM Judas Amir, MH menggelar dialog bersama sejumlah pedagang mengenai adanya permintaan pembayaran sewa lahan di sebagian wilayah pasar Pusat Niaga Palopo (PNP). Dialog berlangsung di gedung pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Kamis (19/11/2020) lalu.

Salah seorang pedagang menyampaikan aspirasi atau curatan hati (curhat) meminta perlindungan kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, agar mereka nyaman melakukan aktifitas. Pedagang juga mempertanyakan ruko yang sudah tersegel, apakah dibuka kembali atau bagaimana. Untuk itu, para pedagang meminta solusi yang terbaik.

Merespon aspirasi pedagang, Walikota Palopo HM Judas Amir, mengatakan persoalan hukum di Pusat Niaga Palopo (PNP) sudah murni menjadi tanggung jawab pemerintah. Para pedagang tidak akan dilibatkan.

Walikota menambahkan, Pemerintah Kota Palopo sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengenai proses pembayarannya.

Pada pertemuan ini, walikota memberikan solusi yakni melarang pedagang membayar (sewa lahan) tanpa ada surat tertulis dari walikota. Sebab, masalah hukum di PNP melibatkan pemilik lahan dengan pemerintah kota. Bahkan, Walikota menegaskan, akan bersurat kepada pihak kepolisian terkait pengamanan di wilayah pasar PNP tersebut.

Wakapolres Palopo yang hadir pada dialog dengan pedagang menyampaikan, pihaknya siap menugaskan personel yang dibutuhkan Pemkot Palopo dalam menjaga kamtibmas di PNP. Hadir pula Asisten I bidang administrasi umum setda Kota Palopo, Drs. Burhan Nurdin, Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan, Taufiq, dan Kadis Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli. (*/sya)

ADVERTISEMENT