MASAMBA — Seorang pengedar sabu berinisial AS (27) asal Desa Bulowattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, Rabu (15/11/2023) pagi. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 30,93 gram sabu.
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta. “Jadi setelah dipastikan informasi tersebut benar adanya, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri langsung memerintahkan proses penangkapan pelaku yang saat itu berada dalam perjalanan menuju Luwu Utara,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, ” Iptu Jayadi kepada wartawan.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas milik pelaku. “Saat digeledah kami menemukan satu saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 15,46 gram dan satu sachet lagi berisi sabu seberat 15,47 gram,” ucapnya. Selain itu, polisi ikut menyita satu dus plastik klip bening, dua potongan pipet plastik, satu tas pinggang berwarna biru, dan satu unit handphone warna hitam beserta kartu SIM.
“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, selanjutnya akan dilakukan penyidikan untuk pengembangan,” jelasnya Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)