Pengedar Sabu di Luwu Dibekuk, Diamankan 27 Saset Siap Edar

141
ADVERTISEMENT

BELOPA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu terpaksa menjemput M (45) warga Dusun Kariako, Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Sat Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap M dikediamannya setelah menguasai narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan oleh tim kepolisian, ditemukan 27 saset sabu seberat 27,07 gram.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menerangkan, M mendapatkan barang terlarang itu dari pria berinisial R di Kota Palopo. Kata Abdianto, M untuk mengambil barang terlarang itu, ia mengikuti petunjuk dari R yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kepolisian.

ADVERTISEMENT

M mengaku, sabu itu ditempelkan di suatu tempat di Kota Palopo. “Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya. Sabu ia dapatkan melalui dari instruksi R di Kota Palopo,” jelasnya, Minggu (4/6/2023). Dirinya menambahkan, dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan total 27 saset sabu.

 

 

27 saset itu ditemukan di dua tempat berbeda. Sebanyak 12 saset ditemukan di dalam pembungkus rokok. Sedangkan 15 sasetnya sudah dibungkus dengan kantung plastik berwarna hitam di dalam kulkas.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil penggeledahan di rumah M ditemukan pembungkus rokok yang berisikan 12 saset diduga narkotika jenis sabu, serta 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), dan 1 unit handphone di atas kasur tempat tidur,” jelasnya, Minggu (4/6/2023).

“Kemudian ditemukan juga 15 saset diduga narkotika jenis sabu yang telah bungkus dengan kresek warna hitam di dalam kulkas,” sambungnya. Penangkapan M, sambung Abdianto, bermula dari laporan warga soal pekerjaan pelaku sebagai pengedar narkoba. “Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M dikediamannya yang berada di Dusun Kariako, sehubungan dengan adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar Narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah M tepatnya di dalam kamar tidur,” tutupnya. (*)

ADVERTISEMENT