Pengosongan Paksa Sebuah Rumah di Kelurahan Benteng Palopo Diwarnai Ketegangan, LSM Juga Ikut Turun Tangan

1839
ADVERTISEMENT

PALOPO–Proses eksekusi pengosongan rumah di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Selatan kota Palopo, Kamis 24/10/2020 diwarnai ketegangan.

Puluhan Personel Polres Palopo mengamankan proses pengosongan rumah yang dihuni Megawaty Musu’.

ADVERTISEMENT

Penghuni rumah dan puluhan bantuan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sempat melakukan protes penolakan untuk mengosongkan rumah, setelah dilakukan pendekatan persuasif beberapa jam dan akhirnya pengosongan rumah berjalan meskipun ada riak-riak dilayangkan ke pihak eksekusi.

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo dengan menerjunkan Juru Sita Amirullah, yang menyampaikan datang dengan baik-baik untuk pengosongan rumah yang jauh hari sudah memberikan Somasi selama 8 hari untuk pengosongan rumah.

ADVERTISEMENT

Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Andi Mangile No 39, Kelurahan Benteng Keamatan Wara Timur dilakukan berdasarkan berita acara eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo Nomor: 4/PDT.EKS/2020/PN.PLP.

Prosesi pengosongan rumah yang dilaksanakan Rabu, 25 Noveber 2020 itu diwarnai dengan pembacaan penetapan tersebut oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri kota Palopo.

Eksekusi itu terlaksana setelah pihak Bank Mega melakukan lelang di KPKNL Kota Palopo terhadap agunan milik Megawaty Musu’ secara terbuka. Objek lelang tersebut dimenangkan saudara Andry Dwi Putra berdasarkan hasil lelang pada tanggal 14 April 2020.

Pihak pemenang lelang pada awalnya sudah melakukan itikad baik dengan menawarkan beberapa solusi terhadap pemilik agunan. Namun, karena dalam hal ini pihak Megawaty Musu’ menolaknya, sehingga pemenang lelang menempuh jalur hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan objek lelang dimaksud. (*/jun)

ADVERTISEMENT