PALOPO — Sirkuit Ratona Motor Sport (RMS), aset daerah milik Pemerintah Kota Palopo, resmi dikelola oleh pihak ketiga pada tahun ini. Sebelumnya, pada era Walikota Judas Amir, semua event yang digelar di sirkuit RMS menggunakan sistem sewa.
Yang membedakan saat ini adalah pengelolaan yang dilakukan secara mandiri oleh pemenang lelang, Candra Hermawan, seorang pengusaha asal Sengkang, Kabupaten Wajo. Nilai kontrak yang disepakati senilai Rp 271.300.000.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemkot Palopo pada tahun sebelumnya. Pada periode tersebut, PAD yang diperoleh dari berbagai event hanya sekitar Rp 150 juta.
Dengan pengelolaan oleh pihak ketiga, Pemkot Palopo juga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan dan perawatan sirkuit, karena hal tersebut menjadi kewajiban penyewa.
Selain itu, salah satu keuntungan yang diharapkan dari penyelenggaraan event di Palopo adalah peningkatan perputaran ekonomi. Aktivitas ini dapat mempengaruhi sektor penginapan, hotel, dan rumah makan yang akan terisi, mendukung perekonomian lokal.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Imam Darmawan, menjelaskan bahwa sewa aset daerah dibatasi maksimal lima tahun. Namun, untuk Sirkuit RMS, Pemkot Palopo hanya memberikan kontrak satu tahun terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk menilai sejauh mana pihak ketiga dapat mengelola, merawat, dan memberikan kontribusi positif kepada pemerintah kota. Dengan kontrak yang lebih singkat, Pemkot berharap aset daerah tidak terbengkalai.
Imam Darmawan juga berharap bahwa dengan pengelolaan oleh pihak ketiga, aset daerah ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan PAD Kota Palopo, serta memberikan keuntungan bagi penyewa itu sendiri.
Pada 24 Desember 2024 lalu, setelah melakukan peninjauan dan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kota. ” Pihak ketiga rencananya akan memulai langkah awal dengan pembangunan mushola dan pos jaga di sekitar area sirkuit,” katanya. (nad)