MALILI–Publik di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, tengah menantikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis Pemkab Lutim tahun anggaran 2025 senilai Rp8,6 miliar yang proses penyidikannya telah berlangsung beberapa bulan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili. Namun sampai saat ini, proses penyidikan tersebut justru terkesan lamban. Mencuat sinyalemen penyidik Kejari setempat ‘masuk angin’ hingga proses hukum tidak menemui titik terang.

Benarkan Kejari Malili ‘masuk angin’ menangani perkara tersebut? Ternyata Kejari Malili menampik tegas tudingan ‘masuk angin’ karena katanya proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih tetap berjalan.

“Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait sedang berlangsung. Bahkan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak awal Mei 2026,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Malili, Deri Fuad Rachman kepada media di Malili, Rabu (10/06/2026).

Deri memastikan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. “Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang mengetahui tentang proses pengadaan pakaian seragam tersebut. Bahkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan ini diperiksa secara intensif,” tegasnya.

Adapun pihak-pihak yang telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di dinas pendidikan dan kebudayaan Luwu Timur, Dinas koperindag yang melakukan pendataan pelaku usaha/ UMKM lokal, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), koordinator UMKM hingga pelaku UMKM lokal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain pihak-pihak tersebut, Kejari Malili pada hari Rabu lalu, 10 Juni 2026 juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bendahara dinas pendidkan dan kebudayaan Luwu Timur, pejabat penatausahaan keuangan dinas pendidikan dan kebudayaan serta kepala bidang perbendaharaan daerah selaku kuasa bendahara umum daerah (BUD).

Selanjutnya pada hari Kamis, 11 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada tiga PPTK dinas pendidikan dan kebudayaan Luwu Timur masing-masing Kabid PAUD, kabid Sekolah Dasar (SD) dan Kabid sekolah menengah pertama (SMP).

Dari pantauan media ini, seluruh pihak terkait diperiksa secara marathon dari pukul 09.00 wita hingga malam hari, selama proses penyidikan berlangsung “ Tetap kami fokuskan untuk mendalami keterangan dari pihak-pihak dan saksi-saksi yang mengetahui ataupun terlibat langsung dalam proses pengadaan pakaian seragam, termasuk adanya kerugian negara. Jadi tidak benar jika penydikan kasus ini jalan di tempat,” tutup Deri. (***)