Perselingkuhan Jadi Pemicu Utama, Perceraian ASN Luwu Tahun 2021 Capai 18 Kasus

526
Songkok hitam Sekretaris Inspektorat Luwu, H Hasanuddin Attas. (Foto : Rahmat Seruya)
ADVERTISEMENT

LUWU — Tingkat kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu jelang akhir tahun 2021 capai 18 kasus. Hal itu diungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Luwu, H Hasanuddin Attas, saat ditemui Koran seruYa di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).

“Sepanjang tahun 2021, berkas permohonan cerai saat ini sudah kami terima dari kantor BKPSDM sudah 18 pasang kasus sudah masuk ke Inspektorat. Setelah itu kami lakukan pemeriksaan untuk dilimpahkan ke kantor pengadilan agama,” katanya.

ADVERTISEMENT

Rekapan 18 berkas kasus diantaranya 15 kasus sudah diperiksa, 1 kasus berharap rujuk, 1 kasus sudah rujuk dan 1 kasus belum diperiksa. Jika dibandingkan tahun 2020 lalu ada 16 pasang kasus, artinya tahun ini kasus perceraian ASN di Kabupaten Luwu mengalami peningkatan.

Lebih lanjut, H Hasanuddin Attas, mengatakan rata-rata pemicu percerian disebabkan karena perselingkuhan atau orang ketiga dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

“Kita berharap untuk tahun akan datang tingkat kasus percerian di Kabupaten Luwu menurun. Intinya jaga komunikasi dalam rumah tangga, tak kalah pentingnya fungsi handphone sebagai alat komunikasi digunakan dengan hal postitif,” harapnya. (mat/liq)

ADVERTISEMENT