Pidana Tetap Berjalan, Kapolsek Parigi Sulteng yang Perkosa Anak Tersangka Dipecat

348
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Mabes Polri tak segan-segan memecat anggotanya bila mencoreng nama institusi. Ketegasan itu terbukti dalam kasus seorang Kapolsek yang memperkosa anak tersangka.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka resmi diberhentikan secara tidak hormat. Usai dipecat, proses pidana untuk Iptu IDGN akan terus diproses.

ADVERTISEMENT

Pemberhentian ini disampaikan Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy menjelaskan bahwa pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman pada anggota yang melakukan kesalahan,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021) seperti dilansir Koran SeruYA dari Detikcom.

ADVERTISEMENT

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. “Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian. “Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak.

Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.

“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses,” kata Ferdy Sambo.

Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.

“Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo.

Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.

“Tadi sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ujar Sambo. (***)

ADVERTISEMENT