PALOPO–Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri menegaskan, jika Penjabat (Pj) Wali Kota bisa melakukan mutasi. Itu katanya berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024.
Dalam surat tersebut kata Irfan, menyebut tentang kewenangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang melaksanakan Pilkada. Kewenangan yang dimaksud dalam aspek kepegawaian.
“Sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
“Pada ayat (2) disebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tambahnya.
Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku untuk Penjabat kepala daerah. Itu sepanjang mendapat izin dari Kemendagri.
“Artinya bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat(Pj) atau Penjabat Sementara (Pjs) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati dan Walikota bisa melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan ASN selama mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelas Irfan Dahri.
“Jadi Penjabat Wali Kota Palopo bisa mutasi jabatan ASN sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu mendapat izin dari kemendagri dan persetujuan teknis dari BKN,” jelasnya lagi.
Selain mendapatkan izin Mendagri, Penjabat Wali Kota juga harus melaksanakan beberapa ketentuan. Diantaranya, proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. (***)