PNS Wajib Nonton !! Video Larangan Bagi ASN Mengikuti Kegiatan Politik Calon Kepala Daerah

69
Divisi Hukum Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra
ADVERTISEMENT

PALOPO–Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menghadapi masa tahapan Pilkada serentak 2024, baik pemilihan gubernur dan bupati/walikota. ASN atau PNS dilarang mengikuti kegiatan politik calon kepala daerah, baik deklarasi maupun kampanye.

Aturan ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

ADVERTISEMENT

Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan diberlakukan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka berdasarkan pasal 15 ayat 1,2 dan 3 PP 41 tahun 2004, yang berbunyi PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.

Selain larangan menghadiri deklarasi atau kampanye, bentuk pelanggaran lainnya antara lain memasang spanduk, baliho atau alat peraga lainnya yang terkait peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi kampanye di media sosial, membuat postingan, comment, Share, like atau bergabung dalam grup akun pemenangan bakal calon, melakukan pendekatan kepada bakal calon, menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, menjadi tim/ ahli atau tim pemenangan pasangan maupun parpol, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau parpol.

ADVERTISEMENT

Divisi Hukum Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, mengatakan sanksi paling berat yang dikenakan kepada ASN yang melanggar apabila sudah masuk dalam tindak pidana pemilihan, disamping dia mendapatkan sanksi etik dari KASN juga terkategori dalam pidana pemilihan, sehingga ada pidana yang diberikan kepada ASN dan juga sanksi pemecatan.

Asbudi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan ke seluruh jajaran baik itu di kelurahan maupun di kecamatan untuk senantiasa memberikan sosialisasi, himbauan kepada ASN di wilayah tersebut. Sehingga jika didapati melakukan pelanggaran bisa dicegah jika ada ruang untuk pencegahan namun jika ASN tersebut tidak mengindahkan upaya Bawaslu tersebut akan dilakukan penanganan dalam bentuk temuan.

Ia juga mengajak kepada seluruh ASN khususnya yang berada di wilayah kota Palopo untuk mewujudkan suasana kondusif dalam pilkada ini karena itu merupakan tanggung jawab semua pihak baik itu penyelenggara, masyarakat maupun ASN itu sendiri. (nada)

ADVERTISEMENT