Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Wartawan di Simalungun Sumut

35
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

NUSANTARA–Terjadi lagi kasus pembunuhan terhadap pemilik media online LasserNewToday Mara Salem Harahap 42) yang sering disapa dengan Marshal, Sabtu (19/06/2021) dini hari.

Marshal ditemukan warga dalam kondisi kritis di dalam mobilnya Datsun Go Panca berkelir putih dengat plat nomor BK 1921 WR yang sedang terparkir di tengah jalan tak jauh dari kediaman korban, Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/06/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan dari pihak keluarga korban, Marshal pertama sekali ditemukan oleh warga dalam keadaan kritis didalam mobilnya.

Sesaat setelah istri korban mendapat kabar dari warga, ia bersama warga langsung membawa Marshal menuju ke Rumah Sakit Vita Insani untuk mendapatkan bantuan medis.

ADVERTISEMENT

Namun sayang, dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Marshal menghembuskan napas terakhirnya dan dinyatakan tidak tertolong.

Menurut Humas Vita Insani, dalam pemeriksaan Medis sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Vita Insani dapat diketahui tampak ada 2 buah tembakan di pinggul korban. Jasad korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkari Medan guna diotopsi.

Berita kematian Marshal Harapan sontak membuat rekan wartawan terkejut dan membuat beberapa rekan wartawan turut datang ke Rumah Sakit Vita Insani.

Duka yang cukup dalam bagi insan Pers, upaya teror kembali lagi terulang.

Diharapkan pihak kepolisian mampu mengusut tuntas perkara ini.

Pinjol Kian Meresahkan?

Keberadaan pinjaman daring ilegal atau pinjaman online yang marak di Indonesia, dinilai tak hanya meresahkan masyarakat tapi juga berpotensi mengganggu perekonomian.

Pasalnya, praktik peer to peer lending (P2P) ilegal tersebut dapat mengganggu kredibilitas perusahaan teknologi finansial resmi yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, dari sisi positifnya, keberadaan pinjaman daring ini bisa menjadi solusi pendanaan masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan dan lembaga keuangan konvensional lain.

”Jangan sampai perusahaan teknologi finansial peer to peer lending yang legal dan resmi ini terbebani stigma pinjol (pinjaman online/daring) ilegal di mata masyarakat. Padahal, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah dalam webinar ”Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal”, Senin (21/6/2021).

Piter menjelaskan, ada kalangan masyarakat yang terjepit sangat butuh dana dalam waktu cepat, tetapi tidak memiliki akses ke perbankan atau lembaga keuangan lain. Di sinilah pinjaman online yang resmi bisa menjadi solusi.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, keberadaan pinjaman online resmi memang sudah banyak dirasakan manfaatnya di masyarakat. Saat ini terdapat 60 juta rekening nasabah dengan nilai penyaluran pinjaman mencapai Rp140 triliun.

Adapun perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 125 perusahaan.

”Ini membantu masyarakat melalui pendanaan alternatif. Menjadi menyengsarakan ketika ada pihak ilegal yang mengambil untung dengan kejam dari masyarakat,” kata Tongam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kepada calon nasabah yang hendak meminjam uang secara daring untuk terlebih dulu mengecek apakah perusahaan atau aplikasi tersebut legal dan resmi terdaftar di OJK.

Caranya adalah dengan mengecek terlebih dulu di situs resmi OJK atau dengan menghubungi call center OJK 157.

”Perusahaan yang legal resmi terdaftar di OJK ini diawasi oleh OJK dan terikat kode etik asosiasi fintek pembiayaan Indonesia. Jadi, jangan pinjam ke perusahaan yang ilegal,” jelas Tongam.

Selain itu, menurutnya, pinjaman online ilegal dapat mencuri dan menyedot data pribadi dari ponsel nasabah. Mereka bisa mengakses data nomor kontak pada ponsel nasabah yang meminjam.

Sedangkan, pinjaman online yang resmi hanya diperbolehkan mengakses tiga jenis data dari nasabah, yaitu kamera, lokasi, dan suara.

”Ini pun sebetulnya hanya untuk kepentingan KYC (know your customer) sebelum memberikan pinjaman. Kalau lebih dari tiga jenis data itu yang diambil dari nasabah, sudah pasti itu pinjol ilegal,” terang Tongam.

Daftar Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

Kasus jeratan utang yang membengkak setelah meminjam dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal masih kerap terjadi.

Korbannya mulai dari guru, PNS hingga driver ojol, terjerat utang dari pinjol hingga ratusan juta rupiah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis laporan data terbaru dari fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin.

Hingga 10 Juni 2021, terdapat 125 pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jumlah tersebut telah dikurangi dari 6 fintech dari jumlah pinjol yang telah dilaporkan pada akhir Mei 2021.

6 fintech itu telah dikembalikan tanda terdaftarnya sebab tak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya.

“Terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia, karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tak memenuhi ketentuan,” jelas OJK seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/06/2021).

Dengan pengumuman yang telah di rilis OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar/berizin.

Berikut daftar 125 fintech yang memiliki izin dan terdaftar di OJK.

Pinjol berizin:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH.

Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang.

Setelah itu lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, dan Modal Nasional.

Fintech terdaftar:

TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.

Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM.

Selain itu, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Danai.id, DANAMART, dan JEMBATANEMAS. Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi. Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Selanjutnya, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

(*)

ADVERTISEMENT