BELOPA — Satreskrim Polres Luwu gagal mengamankan alat bukti berat dalam penggrebekan aktivitas tambang ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sabtu (1/8/2026).
Tak ada alat berat maupun pelaku tambang ditangkap dalam penggerebekan sore petang itu. Polisi hanya membakar beberapa pondok dan sluice box talang pemisah emas.
Alat berat berupa ekskavator yang selama ini dipakai mengeruk hilang tanpa jejak. Hilang bak ditelan bumi. Bahkan alat berat itu sudah tidak berada ditempat sesaat Polisi tiba di lokasi penggrebekan.
Aktivitas tambang di kaki Gunung Latimojong itu jelas merupakan tindakan ilegal. Sebab operasinya kuat tidak mengantongi surat Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WRP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IRP) dari Kementrian ESDM RI.
Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Ibnu Robbani dikonfirmasi media, Senin (3/8), tidak memberikan jawaban. Panggilan telpon dan pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat respons.
Diketahui, aktor utama tambang terlarang di Desa Marinding ialah seorang investor asal Sidrap berinisial HM.
HM bukan orang sembarang, ia dijuluki ‘Kapolda Swasta’. Singkatnya kemanapun eksavator HM mengeruk, maka hukum akan tutup mata. Bahkan cerita sesama penambang lokal, HM dekat dengan elit politik di Jakarta. Karena koneksinya, usaha tambangnya bebas mengeruk di Marinding meski terlarang.
Sehari pasca penggerebekan, Pemerintah Desa Marinding melakukan rapat darurat. Meski rapatnya datang telat, tapi itu sekedar memenuhi tanggungjawab terhadap wilayah yang sudah terjajah kubangan sisa tambang ilegal.
Kepala Desa Marinding, Jamila, resmi mengeluarkan surat undangan rapat darurat yang ditujukan ke warganya. Rapat tersebut digelar, Minggu (2/8) malam, dengan topik penertiban bersama tambang di Desa Marinding. Upaya penertiban itu muncul seusai desanya viral di media sosial.
Aksi bakar-bakar pondok sore itu pun langsung memantik reaksi dari parlemen jalanan. Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mencium aroma sandiwara dalam penertiban tersebut. Panglima GAM, Ahmad Hanifulla, menilai polisi sengaja memotong ekor dan membiarkan kepalanya tetap berkeliaran.
“Jangan hanya datang, bakar gubuk bambu, lalu bikin rilis berita seolah-olah tugas sudah selesai,” kritik Hanifulla. Ia juga mempertanyakan alasan pembakaran tersebut. “Kenapa harus dibakar? Bukannya disita dan dijadikan alat bukti saja? Dengan membakar, justru potensi barang bukti menguap,” tegasnya.
Menurutnya, GAM mendesak Polda Sulsel tidak sekadar menutup lokasi, tetapi melakukan penindakan hukum yang nyata dengan menangkap dan menyeret para pelaku serta pemodal di balik layar.
Hanifulla menambahkan, modal untuk menyeret para mafia ini sudah lebih dari cukup. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba terkait penambangan tanpa izin yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (mat)

