PALOPO–Kepolisian Resor (Polres) Palopo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Palopo, Senin, 10 Agustus 2026, dengan menghadirkan Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, serta sejumlah awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian mengungkap seorang pria berinisial PM (31) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di 12 masjid, terdiri dari 10 TKP di wilayah Kota Palopo dan dua TKP di Kabupaten Luwu.

Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di masjid. Menurutnya, pelaku memilih waktu ketika masjid dalam kondisi sepi. Setelah memastikan tidak ada aktivitas warga maupun pengurus masjid, pelaku kemudian menjalankan aksinya.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat 12 masjid yang menjadi sasaran pencurian. Barang yang diambil mayoritas berupa peralatan elektronik yang digunakan untuk kegiatan masjid,” jelas AKBP Arvin.

Di Kota Palopo, aksi pencurian terjadi di Masjid Haji Darwis, Lorong SMP 5, dengan barang yang hilang berupa satu unit amplifier merek TOA. Kemudian Masjid Al Amin Pakala, Jalan Memed, kehilangan satu unit kipas angin merek Miyako. Di Masjid AR, Jalan Ahmad Razak, pelaku mencuri satu unit amplifier merek B&B serta dua unit speaker merek DAT dan B&B.

Sementara di Masjid Nurul Jalliyah, Lorong Dermawan, pelaku membawa satu unit kipas angin Midea, dua unit bor listrik dan satu unit mikrofon Shure. Pencurian juga terjadi di Masjid Al Huda, Jalan Memed, berupa satu unit televisi Samsung; Masjid Al Falah, Grha Peta, berupa satu unit mixer Ashley; serta Masjid Al Muttaqin, Dangerakko, berupa dua unit speaker rakitan dan tiga buah DOS CAT FOXY.

Selanjutnya, di Masjid Baitul Fadillah, Murante, Jalan Naik Kambo, pelaku mencuri satu unit mixer. Di Masjid Nurul Haq, pelaku membawa satu unit vacuum/penghisap debu warna merah abu-abu.

Dua TKP lainnya berada di Kabupaten Luwu, yakni Masjid Baitul Makmur, Karetan, dengan satu unit speaker Baraton warna hitam dan Masjid Rante Damai, dengan satu unit speaker merek Niko.

Kasat Reskrim Polres Palopo. IPTU Ridwan Parintak mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

PM ditangkap pada Minggu lalu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi mengimbau pengurus masjid meningkatkan sistem pengamanan, khususnya pada pintu dan ruangan penyimpanan barang elektronik. Selain memperkuat kunci, pengurus masjid juga diminta memastikan CCTV dan penerangan tetap berfungsi dengan baik. Terkait kemungkinan restorative justice, Arvin mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu ketentuan dan persyaratan yang berlaku. (putri)