MASAMBA–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan 250 tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi dan izin usaha yang sah. Pengamanan ini dilakukan saat mobil pengangkut melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi.
Kasat Reskrim Polres Lutra, Iptu Kadek Andi Pradnyadana membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Lidik III Tipidter dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial SG (21) dan IK (20). Keduanya merupakan warga Kabupaten Soppeng.
“Sebanyak 250 tabung gas Elpiji berhasil diamankan bersama dua orang pelaku,” ujar Kadek, Jumat (1/5/2026).
Aksi pengungkapan terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 00.50 WITA, tepat di Jalan Trans Sulawesi depan Masjid Nurul Haq, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Petugas menangkap pelaku saat sedang mengangkut gas menggunakan mobil Isuzu warna silver metalik dengan plat nomor R 7195 D.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan maupun izin niaga yang berlaku. Gas tersebut diduga berasal dari Kabupaten Soppeng dan akan didistribusikan menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
“Menurut keterangan mereka, saat pemeriksaan keduanya tidak menunjukkan izin pengangkutan dan izin niaga tabung gas yang diangkut,” uangkap Kadek.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas kasus ini. Hal ini lantaran praktik penyelewengan gas subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
“Kami tidak akan main-main, baik itu BBM atau LPG subsidi. Oknum-oknum ini memanfaatkan subsidi untuk memperkaya diri dan merugikan banyak masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah,” tegasnya. (Wahdi)

