Polres Luwu Amankan 800 Botol Minyak Goreng Curah, Akan Dijual ke Kabupaten Poso

205
ADVERTISEMENT

BELOPA — Jajaran Polres Luwu mengamankan sebanyak 800 botol atau 1.200 liter minyak goreng curah pada Rabu (29/03/2023) lalu. Minyak goreng tersebut dikemas dalam botol plastik.

Selain mengamankan minyak goreng curah petugas juga mengamankan dua orang berinisial S dan HA yang beralamat di Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengungkapkan, minyak goreng curah itu berasal dari Majauleng, Kabupaten Wajo.

” Saat melintas di Pos Lalulintas Luwu, poros Makassar-Palopo, petugas menghentikan mobil yang mengangkut minyak curah itu,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Luwu, Kamis (06/04/2023).

Kapolres mengatakan, pelaku melanggar UU pasal 62 ayat 1, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ” Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah,” katanya. Arisandi menjelaskan, berdasarkan permendagri 24, tahun 2022 tentang tata kelola minyak goreng rakyat, pendistribusian minyak curah dijual pada konsumen dalam bentuk tidak dikemas untuk menjaga harga penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Minyak goreng curah hanya didistribusikan di pasar rakyat dan pengecer yang terdaftar di aplikasi. Pengecer wajib menjual migor rakyat dibawah HET senilai Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 perkilogram. Ia juga mengimbau, kepada distributor, maupun pengecer agar tetap mematuhi HET guna menjaga daya beli masyarakat. (yon)

ADVERTISEMENT