Polres Palopo Amankan Tiga Penambang Ilegal di Sungai Boting Palopo

67
ADVERTISEMENT

PALOPO – Tim Reskrim Polres Palopo yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit II Unit Tipidter dan anggota tim Resmob, melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kelurahan Mawa, Kecamatan Cendana, Kota Palopo, Rabu, 21 Agustus 2024.

Aktivitas ilegal ini dilakukan di lokasi yang diketahui merupakan area aliran Sungai Pajalesang. Setibanya di lokasi, tim menemukan tiga orang pekerja yang sedang melakukan penambangan emas secara manual.

ADVERTISEMENT

Menyadari bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum, tim Reskrim segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang berlangsung. Ketiga pekerja tersebut kemudian dipanggil ke Polres Palopo untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal, termasuk Satu unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyemprot tebing sungai agar material mengalir ke keset penyaring butiran material pasir dan emas.

ADVERTISEMENT

Selain polisi juga menyita Dua buah selang dan Empat keset penyaring material emas. Seluruh alat tersebut kini telah diamankan di Polres Palopo dan berada di bawah pengawasan fungsi Sat Reskrim.

Adapun inisial ketiga pekerja yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal ini adalah HM(50 tahun), warga Jalan Pongsimpin, Palopo, SY (42 tahun), warga Jalan Pongsimpin, Palopo dan AR, warga Jalan Mungkajang.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan oenindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Polres Palopo akan terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayahnya.

“Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari aktivitas tersebut, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Kasi Humas Polres Palopo.

Sementara itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di wilayah mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan mengatasi masalah penambangan ilegal yang sering kali berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kasus ini akan terus ditangani Unit Tipidter Polres Palopo, dan ketiga pekerja tambang yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal ini.

Operasi ini berakhir dengan situasi yang terkendali, dan aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Salu Boting telah dihentikan sepenuhnya. Polres Palopo akan terus memantau area tersebut dan sekitarnya untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. (*)

ADVERTISEMENT